Kemenag Cianjur: Antipasi Terjadi Penyebaran Omicron Tempat Ibadah Hanya di Perbolehkan Menampung 50%

Kemenag Cianjur: Antipasi Terjadi Penyebaran Omicron Tempat Ibadah Hanya di Perbolehkan Menampung 50%

Radarcirebon.com,CIANJUR - Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cianjur Asep Hidayat mengatakan, berdasarkan surat edaran nomer 4 tahun 2022 tentang peribadatan keagamaan untuk pelaksanaan ibadah hanya diperbolehkan menampung 50 persen.

Hal tersebut tentunya harus mengikuti protokol secara ketat, oleh petugas yang berwenang dalam hal ini gugus tugas.

\"Berdasarkan surat edaran (SE) dari Kementerian Agama tahun 2022, untuk pelaksanaan ibadah yang ada di Kabupaten Cianjur agar mengikuti aturan yang berlaku,\" kata Asep Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/2/2022).

Asep mengatakan, kapasitas 50 persen yang dimaksud menyesuaikan dengan besaran masjid dan tempat-tempat ibadah lainnya seperti gereja, vihara.

BACA JUGA:

·  Bupati Indramayu Tampilkan Tari Topeng Kelana Gandrung, Jadi Buah Bibir di HPN

·  Buaya Berkalung Ban Tertangkap, Berhasil Dilepas setelah 6 Tahun Gagal

\"Kalau tadinya tempat ibadah itu kapasitasnya 100 orang, artinya kalau dari 50 persennya 50 orang saja selain juga menetapkan protokol kesehatan yang ketat,\" ujarnya.

Menurutnya, hal tersebut tentunya juga akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam hal ini bupati.

\"Kalau Kemenag ini mengikuti aturan langsung dari Kementerian karena sifatnya vertikal. Namun tetap Kemenag pun akan menyesuaikan dengan aturan yang dikeluarkan oleh Pemkab Cianjur,\" jelasnya.

Asep mengatakan, termasuk salat jumat nantinya masjid itu di seluruh Kabupaten Cianjur harus menampung 50 persennya.

\"Selebihnya diupayakan harus membawa sarana alat untuk ibadah salat jumat (sejadah) masing-masing. Hal tersebut agar jarak terjaga dan terhindar dari penyebaran Omicron,\" katanya.

Asep mengatakan, saat ini Kemenag Cianjur sudah menyebarluaskan surat edaran mulai dari Kepala Madrasah, Kepala satuan pendidikan keagamaan, Kepala kantor urusan agama Kecamatan, Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan, Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat beragama di Indonesia.(yis).

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: