DPT Pileg Terus Berubah

DPT Pileg Terus Berubah

MAJALENGKA – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legistaltif (Pileg) kembali mendapatkan revisi jumlah. Padahal, sekitar sepekan sebelumnya atau 13 Oktober lalu, DPT Pileg hasil pencermatan baru saja ditetapkan dalam pleno yang disaksikan oleh Panwaslu dan pengurus partai politik. Perubahan angka DPT Pileg hasil pencermatan tersebut, dilakukan Senin malam (21/10) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, setelah adanya pemberitahuan dari KPU Provinsi Jawa Barat, bahwa DPT Pileg hasil pencermatan yang ditetapkan 13 Otkober lalu, disinyalir terdapat ketidakakuratan data. “Ya memang kemarin ada pemberitahuan dari provinsi, jika DPT yang disampaikan oleh kita seminggu yang lalu, ada ketidakakuratan. Jadi, kita lakukan pencermatan ulang sampai dini hari, karena hari ini sudah mesti disetorkan dan dipresentasikan di KPU provinsi. Ketidakakuratan data ini tidak hanya dialami oleh kita, tapi beberapa kabupaten/kota lain juga diminta untuk mencermati ulang,” ujar Komisioner Divisi Hukum Nasihin. Menurutnya, ketidakakuratan data DPT itu disebabkan karena ada sebagian pemilih Majalengka yang juga tercatat ganda di kabupaten/kota lain, jadi dicoret datanya. Di samping itu, ada juga data pemilih yang dicoretnya di kabupaten/kota lain, sehingga ditambahkan ke daftar pemilih di Kabupaten Majalengka. Misalnya, kata Nasihin, si A berdomisili di Kabupaten Majalengka, tapi secara status kependudukan dia bukan penduduk Kabupaten Majalengka. Saat didata oleh petugas, nama si A tercatat di Kabupaten Majalengka, tapi juga tercatat di kabupaten/kota asalnya, sehingga status kepemilihannya dianggap bermasalah, dan terdeteksi oleh server data pemilih di KPU pusat. Sehingga, untuk memutuskan status kepemilihan si A akan dimasukkan dimana, maka pihaknya mengacu pada peraturan KPU No 9 tahun 2013, tentang pedoman penyusunan daftar pemilih untuk pileg, yang mengedepankan asas domisili terakhir seorang warga negara yang telah mempunyai hak pilih, sebagai tempat dimana dia terdata sebagai pemilih. Sementara itu, Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg menambahkan, dari hasil pencermatan ulang hingga larut malam tersebut, didapati perubahan angka dari DPT hasil pencermatan versi 13 Oktober. Yakni, total jumlah pemilih 971.085 orang, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 481.618 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 489.467 orang. Padahal, versi sebelumnya daftar pemilih berada di angka 970.656 sehingga ada selisih sebanyak 429. Sedangkan, jumah tempat pemungutan suara (TPS) untuk pileg tidak ada perubahan masih di angka 2.772 TPS yang tersebar di 343 desa/kelurahan pada 26 Kecamatan. (azs)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: