Demo JHT BPJS Ketenagakerjaan, FSPMI Minta Menaker Dicopot, Aturan Baru Dibatalkan

Demo JHT BPJS Ketenagakerjaan, FSPMI Minta Menaker Dicopot, Aturan Baru Dibatalkan

CIREBON - Demo aturan baru terkait JHT BPJS Ketenagakerjaan sedang berlangsung di Jl dr Cipto Mangumkusumo, Kota Cirebon, Rabu (16/2/2022). FSPMI menyuarakan sejumlah tuntutan.

Ketua FSPMI, Moh Machbub S Kom mengatakan, melalui aksi demo diharapkan pemerintah mencabut aturan terkait dengan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Seperti diketahui, dalam Permenaker 2 tahun 2022, pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Hal ini, lantas membuat buruh kecewa dan melakukan aksi demo.

\"Kami selain meminta pemerintah mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022, juga agar menteri ketenagakerjaan dicopot,\" kata Machbub, kepada radarcirebon.com.

Baca juga:

Diungkapkan dia, terpaksa buruh kembali lagi turun ke jalan dan melakukan demo terkait dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebab, aturan ini telah menyengsarakan para buruh. Dari semula JHT dapat dicairkan satu bulan setelah PHK, kini menjadi 56 tahun.

\"Jadi kalau ada buruh di PHK di usia 30 tahun, harus nunggu 26 tahun untuk bisa mencairkan JHT,\" katanya.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: