Tunggu Sekretariat KPU Buka-bukaan, Desak Kepolisian Usut Penggunaan Anggaran Pilkada

Tunggu Sekretariat KPU Buka-bukaan, Desak Kepolisian Usut Penggunaan Anggaran Pilkada

CIREBON - Statemenn Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, Drs Iding Wahidin MPd yang menyatakan anggota komisioner tidak memiliki kewenangan soal penyewaan gudang penyimpanan surat suara, mengundang tanda tanya besar bagi sejumlah kalangan. Pengamat politik Muzayyin Haris mengaku heran dengan lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Sebab, secara logika antara komisioner dengan sekretariat merupakan satu wadah dan satu kesatuan dalam menyelenggarakan proses pemilu. “Tidak lucu kalau Iding tidak ikut campur soal tempat penyortiran surat suara. Cuma dengan alasan itu, urusan tempat adalah urusan sekretariat bukan komisioner. Padahal mereka satu kesatuan, saya yakin di situ ada kebijakan yang diambil komisoner. Kalau begini, sama saja ketua KPU cuci tangan,” tegas Muzayyin kepada Radar, Kamis (24/10). Menurutnya, sangat tidak etis dan tidak masuk akal, Iding berbicara kalau gugatan pemilik gudang Sahril Sidik ke pengadilan dan kepolisian, sama saja menggugat istrinya (Cucu, Kasubag Umum). “Kalau sudah urusan lembaga ya lembagalah yang menyelesaikan. Ketua KPU bertanggung jawab penuh. Bukan malah berbicara kalau gugatan itu ditujukan ke istrinya. Sebetulnya Iding itu ngerti hukum tidak,” ujarnya penuh nada tanya. Alumni IAIN Syeikh Nur Jati itu juga membeberkan adanya rencana pihak sekretariat untuk buka-bukaan atas apa yang dilakukan komisioner KPU selama ini. “Ya wajar aja, karena mungkin sekretariat mulai geram atas sikap ketua KPU yang selalu menyudutkan dan menyalahkan sekretariat,” ungkapnya. Selain itu, dirinya menduga ada indikasi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. “Artinya, dengan kondisi seperti ini, ada dugaan kuat gurita korupsi dan penyimpangan di dalam tubuh KPU. Dengan adanya persoalan ini, memperlihatkan bahwa KPU tidak becus mengelola anggaran,” jelasnya. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut penggunaan anggaran pilkada, dengan memeriksa pihak-pihak terkait. Dirinya juga sepakat dengan statemen pemilik gudang yang fokus dan terus memporses kasus KPU sampai di tingkat pengadilan dan kepolisian. “Intinya ini sudah jelas terkuak seperti analisa- analisa politik nasional, Anas Urbaningrum, terus Nazarudin, dan SBY. Artinya kalau ditarik ke lokal, saya yakin ini kasusnya hampir sama dengan di Kabupaten Cirebon. Iding harus malu karena kedoknya bakal terkuak,” pungkasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik gedung tempat menyortir kertas suara, Sahril Sidik mengancam akan melaporkan kasusnya kepada kepolisian. Dia sudah menyiapkan sejumlah berkas gugatan yang akan dilayangkan ke pengadilan. “Berkas sudah kami siapkan dan sedang dipelajari sama lawyer saya,” jelasnya. Sahril mengakui, pihaknya lebih memilih melaporkan kasus pidana yang menimpanya ke Polda Jabar, bukan ke Polres Cirebon Kabupaten. “Saya tidak percaya, karena dalam penanganan kasusnya kurang cermat dan teliti,” terangnya. Namun tantangan Sahril itu dianggap enteng oleh Ketua KPU Iding Wahidin MPd. Dai mempersilakan Sahril melapor. Pada kesempatan itu juga Iding juga mengeluarkan statemen yang seolah-olah mau cuci tangan dari persoalan. Menurutnya, urusan gudang bukan termasuk ranah KPU, tetapi ranah sekretariat. “Kita punya kasubag hukum dan semua persoalan itu nanti akan diselesaikan. Karena tidak mungkin KPU sampai mengurus gudang. KPU itu ranahnya ada di kebijakan. Silakan saja kalau mau gugat sih,” ujar Iding. (sam) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: