PPKM Level 4 untuk Kota Cirebon dan 3 Daerah Ini, Berikut Beberapa Aturannya
Radarcirebon.com, JAKARTA - PPKM Level 4 diberlakukan di sejumlah daerah termasuk Kota Cirebon. Sederet aturan berdasarkan Inmendagri harus diterapkan.
Seperti diketahui, pemerintah kembali memperpanjang PPKM sampai 28 Februari 2022. Dengan 4 daerah ada di Level 4.
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, baru terjadi lagi ada daerah yang masuk Level 4 setelah periode darurat di rentang waktu Juli-Agustus 2021.
Daerah yang masuk dalam Level 4 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 12 tahun 2022 adalah Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Madiun dan Kota Tegal.
Baca juga:
- Kota Cirebon PPKM Level 4, Cuma 4 Daerah di Indonesia
- Silsilah Sunan Gunung Jati dari Ayah, Pernikahan Rara Santang dan Sultan Bani Israil
Kondisi tersebut dikarenakan memburuknya sejumlah indikator seperti angka infeksi, tingkat keterisian rumah sakit hingga kapasitas respons.
Menko Marinves, Luhut Binsar Pandjaitan juga telah menyebutkan bahwa ada beberapa daerah yang masuk dalam PPKM Level 4.
“Kenaikan level asessment disebabkan tingkat rawat inap rumah sakit. Daerah yang dimaksud akan dirilis lewat Instruksi menteri Dalam Negeri,” kata Luhut, dalam jumpa pers virtual.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ruko Tempat Usaha Fotocopy di Belakang Asrama Polisi Krucuk Terbakar
- Karakter Khodam Macan Putih, Simak Dulu Sebelum Mencoba Memiliki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: