Polres Ciko Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022 pada Bulan Maret

Polres Ciko Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022 pada Bulan Maret

CIREBON - Polres Cirebon Kota (Ciko) bakal menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2022 yang dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai 14 Maret 2022 mendatang.

Kapolres Ciko, AKBP M Fahri Siregar SH SIK MH melalui Kasat Lantas AKP Triyono Raharja SIK MH CPHR mengatakan, ada beberapa sasaran dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2022 tersebut. Di antaranya, memutus mata rantai penyebaran Covid-19, mencegah terjadinya kerumunan massa, dan memastikan kelancaran dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik.

\"Saya harapkan agar personil yang terlibat operasi ini bisa menyosialisasikan secara masif tentang protokol kesehatan dan tertib berlalu lintas,\" ujar Triyono.

Dijelaskan Triyono, sesuai maklumat Kapolri tentang Operasi Keselamatan Lodaya 2022, tidak ada razia kendaraan selama operasi tersebut berlangsung. \"Kita mengedepankan pola yang sifatnya imbauan, pencegahan pelanggaran berlalu lintas yang berpotensi membahayakan pengemudi kepada masyarakat, khususnya yang melaksanakan aktivitas di luar rumah,\" bebernya.

Kasat Lantas menambahkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk cipta kondisi, serta meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

\"Terutama menurunkan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas. Serta menekan penyebaran Covid-19. Dan jangan lupa kita juga akan terus bersama-sama memutus rantai penyebaran virus dengan menerapkan 5M antarindividu,\" ucapnya.

Disamping mencegah penularan virus Corona lebih meluas, dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2022, pihaknya juga akan melaksanakan patroli sesuai kerawanan wilayah untuk memastikan situasi dan kondisi keamanan. Sekaligus menciptakan Kamseltibcar atau keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seluruh wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

Sekadar informasi, prioritas penindakan yang nanti dilakukan di antaranya, pengemudi yang menggunakan HP, pengendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol, melawan arus, tidak menggunakan safety belt, ugal-ugalan, pelanggaran over load dan over dimention (ODOL). (rls/mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: