Doni Salmanan Tersangka, Susul Indra Kenz, Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Radarcirebon.com, JAKARTA - Influencer Doni Salmanan ditetapkan jadi tersangka, setelah menjalani pemeriksaan sepanjang Selasa (8/3/2022).
Status Doni Salmanan tersangka diumumkan tadi malam sekitar pukul 23.30 WIB, setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Doni Salmanan sebelumnya datang ke Bareskrim Polri dan menjalani pemeriksaan hampir sepanjang hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi tersangka.
Setidaknya, Doni diperiksa selama 13 jam dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya yang berjumlah tiga orang.
Baca juga:
- Ramalan Tentang Waduk Jatigede Bakal Jebol, Ada di Wangsit Siliwangi dan Mitos Keyeup Bodas
- Dianggap Cucu Oleh Mahluk Gaib, Wanita Ini Membagikan Pengalaman Mistisnya
Kasus yang menjerat Doni juga serupa dengan pesohor lainnya yakni Indra Kenz. Keduanya dijerat dengan UU ITE dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Atas penetapan tersangka tersebut, Doni kini langsung ditahan. Adapun ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah diperiksa lebih dari 13 jam lamanya.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Diduga Lakukan Rudapaksa Terhadap Tetangganya, Kakek ini Diamankan Polresta Cirebon
- Vladimir Putin Dicopot dari Jabatan dan Posisi Penting di Federasi Judo Internasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: