Putri Nia Daniaty Akhirnya Jujur, Tapi Majelis Hakim Terlanjur Geram
radarcirebon.com, JAKARTA – Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania tidak konsisten saat menjalani pemeriksaan dalam sidang lanjutan dugaan kasus iming-iming calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Olivia berusaha menutup-nutupi dan terus mengulang penjelasan bahwa dirinya hanya membuka les privat untuk peserta CPNS.
Ada banyak pernyataan terdakwa yang berbeda dengan kesaksian para saksi fakta dari pihak JPU, dalam sidang lalu.
Bukan hanya itu, Olivia Nathania terus menjawab lupa saat ditanya mengenai berkas-berkas penerimaan uang. Majelis hakim geram, lantas memberi peringatan keras pada Olivia Nathania agar memberikan pernyataan jujur.
\"Berkata jujur, jangan di mulut saja, tetapi faktanya juga,\" kata hakim ketua, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Namun, setelah didesak oleh kuasa hukumnya, Olivia Nathania akhirnya memilih mengaku. Oi -sapaan akrab Olivia Nathania- membenarkan tentang adanya praktik bisnis CPNS bodong melalui jalur belakang.
Tangis Oi pun pecah saat mengakui perbuatannya. Di depan hakim, dia mengatakan menyesal telah melakoni hal tersebut.
\"Saya menyesal, Yang Mulia,\" ucap Olivia Nathania.
Diketahui, Olivia Nathania didakwa dalam pasal berlapis atas dugaan kasus penipuan, pemalsuan surat dan penggelapan terkait iming-iming CPNS.
Olivia Nathania dijerat Pasal 263 juncto Pasal 65, Pasal 378 juncto Pasal 65, dan Pasal 372 juncto Pasal 65, dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (ing)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: