Mahkamah Agung Memotong Masa Hukuman Edhy Prabowo, Begini Ekspresi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Mahkamah Agung Memotong Masa Hukuman Edhy Prabowo, Begini Ekspresi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Radarcirebon.com – Mahkamah Agung memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pertimbangan telah bekerja dengan baik.

Tentu saja, keputusan Mahkamah Agung memotong masa hukuman Edhy Prabowo menyita perhatian publik.

Salah satu pihak yang mengernyitkan dahinya ketika mengetahui Mahkamah Agung memotong hukuman Edhy Prabowo, adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata.

Baca juga: 55 Jaksa Dilantik Jadi Pegawai KPK

Dirinya mengaku mengetahui informasi putusan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster tersebut dari surat kabar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata belum menerima salinan putusan secara lengkap dari MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: