GMBI Beberkan Hasil Investigasi

GMBI Beberkan Hasil Investigasi

SUMBER- Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Cirebon Raya menantang Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Cirebon melakukan uji publik dan pembuktian hukum, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan pendistribusian program pemberdayaan usaha garam rakyat (Pugar) periode 2011-2013. “Kami tantang Dinas Kelautan dan Perikanan membuka secara gamblang program pugar tersebut di hadapan hukum. Kasus ini juga sudah dilaporkan ke Kasubdit Tipikor Polda Jabar, dan Kejaksaan. Kami berharap penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan korupsi itu,” tegas Ketua DPD GMBI, Agus Zaenudin, kepada Radar, Senin (28/10). Agus menjelaskan, selama melakukan investigasi, pihaknya menemukan banyak kejanggalan di Kecamatan Astanajapura. Sebab, mayoritas penerima bantuan tersebut bukan petani garam. Tak hanya itu, para penerima bantuan dimintai uang berkisar antara Rp20-40 ribu oleh oknum DKP. Oknum petugas tersebut berdalih, uang tersebut untuk keperluan kartu tanda penduduk (KTP). Oknum ini mengatasnamakan koordinator kelompok yang menjadi indikasi kuatnya keterlibatan orang dalam DKP. “Awalnya memang benar bahwa ketua kelompok itu menerima dana pugar secara langsung melalui ketua kelompoknya. Akan tetapi, ketika ketua kelompok itu mencairkan dana di bank yang ditunjuk, di depan bank sudah ada oknum yang menunggu untuk menyunat dana tersebut,” bebernya. Dari dana Rp12 juta untuk tiap kelompok, kata Agus, yang didapat penerima bantuan hanya Rp2-3 juta saja. Potongan tersebut menurut oknum DKP digunakan untuk membuka rekening per kelompok dengan biayanya Rp1 juta, pembelian mesin diesel Rp5 juta, administrasi koordinator program Rp1,5 juta dan pendamping Rp1 juta. Kemudian, pada Pugar tahun 2011-2012 juga ada indikasi korupsi lainnya. Oknum pegawai DKP memanfaatkan wewenangnya untuk menjadi pengepul dalam pembelian pompa air berkekuatan 5 PK di Toko Aneka Teknik Pratama, Jl Kesunean 32, Kota Cirebon. Tak hanya itu, mesin yang dibeli ternyata produksi Cina. Padahal, spesifikasi mengharuskan penggunaan merk Honda. Pembelian alat tersebut dilakukan oleh oknum dan ketua koordinator kelompok pugar. Seharusnya, kelompok tani yang langsung membelanjakan semua sarana dan prasarana kebutuhan kelompok. “Dengan pembelian dalam jumlah besar, hampir pasti ada unsur gratifikasi,” tudingnya.  (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: