Ternyata Biaya Sertifikasi Label Halal Indonesia Lebih Murah Lho…
Radarcirebon.com - Kementerian Agama (Kemenag) rilis Label Halal Indonesia ternyata biaya sertifikasinya lebih murah.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Kemenag juga telah merilis Label Halal Indonesia.Proses Sertifikasi halal kini tak lagi menjadi kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dengan adanya Kemenag rilis label halal Indonesia, untuk proses sertifikasi dan biaya sertifikasi lebih murah.
Biaya pengurusan sertifikasi halal di Kemenah pun jauh lebih murah dibanding saat di MUI. Biaya sertifikasi halal reguler untuk UMK dipatok Rp 650 ribu. Perinciannya, Rp 300 ribu untuk pendaftaran dan penetapan kehalalan produk. Kemudian, Rp 350 ribu untuk pemeriksaan kehalalan produk oleh LPH.
BACA JUGA:
- Fans Persija Beri Ucapan Selamat Ulang Tahun untuk Persib, Begini Isinya
- KSAD Jenderal Dudung Abdurachman Minta Kodam Jaya Tindak Tegas Kelompok Radikal
Sedangkan untuk usaha mikro dan kecil (UMK) berlaku tarif Rp 0 melalui mekanisme self declare atau deklarasi halal secara mandiri.
’’Tarif baru ini jauh lebih murah,’’ kata Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham.
Sebelum ada ketentuan tarif itu, biaya sertifikasi halal memang cukup besar. Informasi yang diterima, instansi pusat maupun daerah biasanya mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi halal untuk pelaku UMK sekitar Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Saat ini, biaya sertifikasi halal bagi usaha menengah senilai Rp 5 juta. Sedangkan usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri Rp 12,5 juta.
Berita berlanjut di halaman berikutnya:
BACA JUGA:
- Tanah Kampung Akuarium Dibawa Anies ke IKN, yang Lain Bawa Tanah Keramat
- Paku Tanah Jawa Gunung Tidar Dibawa Ganjar ke IKN, Kisah Pulau Penuh Jin Sakti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: