Maling Ditangkap Usai Gondol Uang dan Emas

Maling Ditangkap Usai Gondol Uang dan Emas

CIREBON - Moh Rouf dipastikan tidak bisa mendampingi istrinya melahirkan bulan depan. Pasalnya,  Selasa (30/10) sekitar pukul 15.00 WIB ia ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Jati dalam kasus pencurian. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar di TKP, pelaku telah menggondol barang milik korban Suyat (42) warga Gg Teladan RT 01 RW 03 Desa Jadimulya, Kecamatan Gunung Jati berupa uang tunai Rp4.167.000, gelang emas seberat empat gram, cincin emas seberat dua gram dan jam tangan merek Alba. Korban baru mengetahui barang berharganya hilang sekitar pukul 11.00 WIB usai meninggalkan rumahnya pada pukul 09.00 WIB. Ia pun kaget ketika istrinya berteriak-teriak kalau kondisi kamarnya acak-acakan. Akhirnya setelah diteliti ternyata uang simpanan istri dan anaknya serta beberapa perhiasan hilang . Korban kemudian melapor ke Polsek Gunung Jati pada pukul 11.30 WIB. Setelah dilakukan olah TKP, polisi menemukan es dalam plastik yang berada di plafon rumah korban. Setelah ditanyakan ke beberapa tetangga rumah, akhirnya Tumini (43) warga depan rumah korban mengakui kalau sebelumnya ada seorang pria yang membeli es kepadanya dengan isi minuman segar dan rumahnya berada tak jauh dari rumah korban. ”Tadi beli es ke sini , plastik dan isinya sama persis, tadi juga gelagatnya mencurigakan juga,” ujar Tumini. Dari keterangan Tumini, akhirnya polisi mendapati identitas pelaku dan mengejar ke rumahnya. Namun pelaku sudah kabur. Polisi pun akhirnya menggunakan HP istri pelaku dan memintanya pulang menandatangani Jampersal untuk proses melahirkan. Pelaku pun akhirnya pulang dan berhasil ditangkap di rumah kontrakannya yang tak jauh dari rumah korban. Menurut  pelaku, Rouf nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak urusan ekonomi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. ”Lagi butuh duit untuk biaya istri melahirkan juga,” ujarnya. Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP Dani Kustoni SH SIK MHum Melalui kapolsek Gunung Jati AKP Acep Mulyana SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku dalam waktu empat jam. Menurutnya, peran serta masyarakat juga sangat membantu dalam proses penyelidikan ini. “Barang bukti yang berhasil diamankan adalah uang tunai Rp4.167.000, gelang emas empat gram,  cincin emas dua gram dan jam tangan merek Alba. Kita masih kejar pelaku yang lain, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Tersangka kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: