MenPAN RB Tjahjo Kumolo Menyesali Masih Ada Oknum ASN yang Terhipnotis oleh Gerakan Terorisme
Radarcirebon.com – Penangkapan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tangerang oleh Densus 88 Antiteror Polri sangat disesalkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa ASN tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.
MenPAN RB Tjahjo Kumolo memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
Baca juga: BI dan MAS Jalin Kerja Sama Bilateral, Salah Satunya Penanggulangan Pendanaan Terorisme
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegasnya, Rabu 16 Maret 2022 dikutip dari jpnn.com.
Dia menyebutkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: