Korban Keracunan Diperbolehkan Pulang

Korban Keracunan Diperbolehkan Pulang

CIREBON - Sebanyak 26 pasien keracunan masal akibat nasi ulang tahun, yang dirawat inap, Rabu (30/10), diperbolehkan pulang, kemarin. Satu pasien atas nama Anggi Nurjanah (4) yang hingga sore masih menjalani perawatan di Puskesmas Kapetakan karena kondisi agak drop, juga diizinkan pulang. Perawat di ruangan Assyifa, Siti Maesaroh (25) mengakui bahwa 26 pasien yang sebelumnya dirawat sudah diizinkan pulang ke rumah masing-masing. “Pasien yang lain pulang lebih cepat, hanya Anggi yang agak lama karena dipantau sampai sore. Alhamdulillah, hingga sore Anggi sudah benar-benar membaik, maka kita perbolehkan pulang,” ujarnya. Menurutnya, kondisi Anggi paling lemah di antara korban lainnya, sehingga observasinya lebih lama dari waktu pemulihan korban keracunan yang lain. Sementara itu, ibu Anggi Nurjanah, Cadewi (30) mengatakan, dirinya tidak menyangka nasi kuning yang diberikan tetangganya bisa membuat anaknya sakit keracunan. Namun dia menegaskan tidak ada niat untuk menuntut keluarga yang memberikan nasi kuning. ”Saya anggap ini musibah. Saya yakin keluarga yang ngasih juga tidak ada niat sengaja,” ungkapnya. Terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK melalui Kapolsek Kapetakan AKP H Amat Suhermat menjelaskan, dari hasil pemeriksaan saksi dan keluarga penyedia nasi kuning, tidak ditemukan unsur kesengajaan. Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pemdes setempat dan mengutamakan pemulihan korban dahulu. “Kita juga sudah mengirimkan sampel makanan ke Bandung. Mungkin sekitar seminggu ke depan sudah keluar hasilnya,” ucapnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: