Waspada! OJK Ingatkan Masyarakat Asuransi Bukan Investasi

Waspada! OJK Ingatkan Masyarakat Asuransi Bukan Investasi

Radarcirebon.com - Masih banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa asuransi sebagai investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan kepada masyarakat bahwa asuransi bukan investasi.

Padahal premi asuransi yang dibayarkan per bulan oleh nasabah disetorkan kepada pihak-pihak terkait dengan tujuan, untuk meringankan beban saat ada kejadian tidak terduga.

Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKBN)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dengan tegas mengatakan dalam pelatihan di Medan,\" Asuransi berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan, bukan investasi. Setiap bulan harus dibayar suapaya ada pihak lain yang cover.

Menurut dia, pemegang polis harus memahami produk asuransi yang dimiliki. Khususnya, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi) alias unit link.

BACA JUGA:

Masih Menurur Riswinandi, premi yang dibayarkan digunakan untuk menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Artinya, jika ada pemegang polis yang tidak mampu membayar premi, hasil premi dari pasar modal itu yang menanggung.

Karena banyak perusahaan asuransi yang menawarkan iming-iming bahwa asuransi juga sebagai investasi masa depan. Sebab, sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.

”Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi,” jelas Riswinandi.

Dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, OJK mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi. Termasuk, memiliki aktuaris yang bersertifikat. (len)

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: