Waspada! OJK Ingatkan Masyarakat Asuransi Bukan Investasi
Radarcirebon.com - Masih banyak masyarakat yang salah kaprah bahwa asuransi sebagai investasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingatkan kepada masyarakat bahwa asuransi bukan investasi.
Padahal premi asuransi yang dibayarkan per bulan oleh nasabah disetorkan kepada pihak-pihak terkait dengan tujuan, untuk meringankan beban saat ada kejadian tidak terduga.
Kepala Eksekutif Industri Keuangan Nonbank (IKBN)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi dengan tegas mengatakan dalam pelatihan di Medan,\" Asuransi berfungsi sebagai proteksi atau perlindungan, bukan investasi. Setiap bulan harus dibayar suapaya ada pihak lain yang cover.
Menurut dia, pemegang polis harus memahami produk asuransi yang dimiliki. Khususnya, produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (paydi) alias unit link.
BACA JUGA:
- Mantap! Jonatan Christie Juara Swiss Open 2022, Akhiri Puasa Gelar
- PDIP Bakal Demo Masak Tanpa Minyak Goreng Besok, Gara-gara Ibu Mega
Masih Menurur Riswinandi, premi yang dibayarkan digunakan untuk menutup biaya kesehatan pemegang polis lainnya. Artinya, jika ada pemegang polis yang tidak mampu membayar premi, hasil premi dari pasar modal itu yang menanggung.
Karena banyak perusahaan asuransi yang menawarkan iming-iming bahwa asuransi juga sebagai investasi masa depan. Sebab, sebagian premi akan disalurkan ke pasar modal.
”Jangan, menyetujui apapun atau menandatangani perjanjian sebelum memahami produk asuransi,” jelas Riswinandi.
Dalam Surat Edaran OJK Nomor 5/SEOJK.05/2022, OJK mengatur sumber daya manusia (SDM) yang wajib dimiliki perusahaan asuransi. Termasuk, memiliki aktuaris yang bersertifikat. (len)
BACA JUGA:
- Pengakuan Dea OnlyFans Setelah Jadi Tersangka Tapi tak Ditahan
- Hasil Final Swiss Open 2022, Fajar/Rian Juara Akhiri Puasa Gelar 2 Tahun Lebih
- Razia Satpol PP Kota Cirebon, Pasangan Bukan Suami Istri Ngamar, Langsung Diamankan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: