Tipu Rp64 Juta, Dukun Palsu Ditangkap, Modus Janjikan Bisa Tarik Emas, Ritual di Daerah Krangkeng
CIREBON - Petugas Reskrim Polsek Kapetakan menangkap H Jay Sulistian alias Japar Sidik bin Mohamad Yusuf Supandi (54) warga Karawang, Kamis (31/10) sekitar pukul 22.00 WIB di TPU Buyut Petak Perlaya Desa Kapetakan. Pelaku yang baru lima hari menikah dengan seorang janda yang tinggal di Gg Bandeng kelurahan Pesisir Kecamatan Panjunan, Kota Cirebon itu dibekuk terkait kasus penipuan. Informasi yang berhasil dihimpun Radar menyebutkan, kasus bermula ketika korban Edi bin Mulya (40) warga Blok Dadali RT 19/RW 05 Desa/Kecamatan Kapetakan bertemu pelaku secara tak sengaja di empang milik korban pada 5 September lalu. Dari pertemuan itu, akhirnya mereka sepakat tentang menarik emas dari alam gaib. Setelah berbincang lama, pelaku mengaku mempunya amalan untuk menarik emas dengan syarat korban harus menyediakan sesaji dan perlengkapan ritual menarik emas. Proses penarikan emas sendiri berlangsung beberapa kali termasuk dua kali di rumah korban dan dua kali di Krangkeng, Indramayu. Bahkan sesaji yang disediakan korban cukup fantastis yaitu seekor kambing setiap kali ritual. Dari semua proses itu tak sekalipun korban mendapatkan emas seperti yang dijanjikan pelaku. Puncaknya Kamis (31/10) korban melakukan ritual di Krangkeng dan setelah ritual tersebut ternyata Edi harus mendapati kenyataan pahit. Emas yang diidam-idamkannya tidak didapatkan juga. Merasa ditipu mentah-mentah oleh dukun palsu, korban pun mengalami kerugian sekitar Rp64 juta. Korban akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Kapetakan Kamis (31/10) sekitar pukul 15.00 WIB. Petugas yang mendapat laporan langsung bergerak cepat. Setelah mencari informasi petugas berhasil menangkap tersangka di TPU Buyut Petak Perlaya Desa Kapetakan pada hari itu juga sekitar pukul 22.00 WIB. Saat diperiksa polisi, tersangka menolak disebut menipu. Menurutnya dirinya juga ikut menyumbang biaya yang keluar untuk proses penarikan emas tersebut. ”Saya aja habis Rp12,5 juta dari hasil menjual motor anak saya,“ ujarnya. Dia menyebut, jumlah uang yang dilaporkan korban itu terlalu besar. Seingatnya, dirinya hanya menerima uang sekitar Rp36 juta dengan rincian Rp1,3 juta, Rp2 juta, Rp3 juta, Rp500 ribu tiga kali. Kemudian Rp6 juta , Rp3 juta, Rp150 ribu, Rp150 ribu, Rp700 ribu, Rp10 Juta, Rp8 juta, Rp50 ribu, Rp 100 ribu dan Rp700 ribu. Ketika ditanyai mengenai apa saja perlengkapan ritual penarikan emas tersebut, H Jay mengatakan perlengkapan terdiri dari minyak Kobali, apel jin, kepala kambing, air seribu kembang, kemenyan dan lain-lain. ”Belinya di kompleks Astana Gunungjati . Yang beli juga bukan saya jadi tidak tahu harga pastinya,” sebutnya. Ia hanya mengaku memakai uang yang diberikan korban sebesar Rp5,7 juta dan sisanya habis untuk ritual penarikan emas. Sementara itu Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kapolsek Kapetakan AKP H Amat Suhermat mengatakan modus yang dilakukan tersangka ini dengan cara meyakinkan korban kalau dirinya bisa menarik emas dari alam gaib. Pihaknya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya akan praktik seperti ini, apalagi harus mengeluarkan uang untuk ritual. Saat ini tersangka masih diperiksa intensif dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang diamankan. ”Kasusnya masih dalam lidik. Untuk tersangka kita kenakan pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman empat tahun kurungan,” pungkasnya. (dri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: