Kapolri Listyo Sigit: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Tentang Mudik 2022

Kapolri Listyo Sigit: Pemerintah Akan Terbitkan Aturan Tentang Mudik 2022

Radarcirebon.com – Dalam waktu dekat, pemerintah akan menerbitkan aturan tentang mudik lebaran tahun 2022.

Hal ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia menyebutkan tidak ada larangan mudik pada tahun ini.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, masyarakat diperbolehkan pulang kampung ke daerah asalnya untuk merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah bersama keluarga.

Baca juga: Diprediksi Pemudik Tahun Ini Kemungkinan Tidak Sampai 80 Juta

Pemerintah, hanya mengatur ketentuan agar mudik pada tahun ini dapat berjalan dengan baik.

Aturan ini, lanjut Listyo Sigit Prabowo, terkait dengan vaksinasi Covid-19.  

Menurutnya, masyarakat yang sudah vaksin dosis 2 wajib melaksanakan tes Antigen atau PCR.

\"Kemungkinan tetap ada kewajiban untuk melakukan tes antigen bagi warga yang sudah vaksin dosis 2. Ini untuk memastikan bahwa kondisi masyarakat yang akan pulang mudik dalam kondisi sehat,\" kata Listyo Sigit Prabowo dalam akun media sosial resmi Kapolri di Twitter dan Instagram. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: