Tilang Elektronik Tol, Berlaku di Palimanan Kanci, Ngebut 120 Km/Jam Ditilang
Radarcirebon.com, JAKARTA - Tilang elektronik tol akan diberlakukan mulai 1, April 2022. Hampir seluruh ruas jalan tol akan diberlakukan termasuk Palikanci (Palimanan Kanci).
Informasi yang dihimpun radarcirebon.com, di ruas jalan tol Palikanci sudah terpasang perangkat untuk penerapan tilang elektronik.
Sehingga pengendara yang melakukan pelanggaran kecepatan, akan langsung mendapatkan tilang secara elektronik.
Korlantas Polri mulai menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE di jalan tol ini akan diterapkan mulai awal April 2022 mendatang.
Baca juga:
- Konser Tulus di Bandung Dibubarkan Satgas Covid-19, Diduga Panitia Tidak Punya Izin
- Mobil Tangki Pengangkut Minyak Goreng Terguling di Ciamis, Warga Ramai-Ramai Bawa Ember
Menurut Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan ada dua pelanggaran yang menjadi incaran ETLE di jalan tol.
Pertama adalah truk over dimension over loading (ODOL) dan kedua pelanggaran batas kecepatan di jalan tol.
Untuk menangkap pelanggaran kendaraan ODOL, telah dipasang Weigh In Motion (WIM). Sementara untuk pelanggaran batas kecepatan akan ada speed kamera yang memantau.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Ronaldinho Bakal Merumput Bersama RANS Cilegon FC, Raffi Ahmad: Masih ada Legenda Satu Lagi
- Tips dr Boyke: Untuk Dapat Kenikmatan dalam Berhubungan, Pria Harus Bisa Seperti Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: