Dua Pelajar Ditahan

Dua Pelajar Ditahan

*Dewan Desak Ada Sanksi Tegas untuk Pelaku Tawuran     CIREBON – Sebanyak 138 dari 140 pelajar akhirnya dilepas Polres Cirebon  Kota, Sabtu (2/11) kemarin. Para pelajar yang saat itu diamankan polisi saat akan menyerang SMKN 1 Kota Cirebon, pembinaannya dikembalikan ke pihak sekolah dan orangtua. Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Binmas AKP Ali Mashar SH mengatakan, dari pelajar yang diamankan, semua dikembalikan pembinaannya kepada sekolah masing-masing, terkecuali dua orang pelajar yang kedapatan membawa gir sepeda dan satu orang preman akan diproses lebih lanjut. ”Senin (4/11) ini, kita akan datangi sekolah-sekolah yang anak didiknya terlibat kemarin. Mereka akan kita suruh untuk membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” ujarnya. Dirinya juga meminta peran aktif orang tua dan guru untuk lebih menjaga anak didiknya dari pergaulan negatif. Menurutnya, peran aktif orang tua dan sekolah dalam membimbing anak didiknya sangat diperlukan. ”Kalau terjadi hal-hal seperti ini kan semua orang jadi repot. Kalau bisa kita cegah,  kenapa tidak?” ucapnya. Sementara itu, keterlibatan ratusan pelajar dalam aksi tawuran, mengundang perhatian serius anggota dewan. Para wakil rakyat meminta adanya sanksi serius untuk para pelajar yang sering terlibat tawuran. Ketua Komisi C DPRD Kota Cirebon, HM Ayatullah Roni mengatakan, harus ada sanksi tegas dari pihak sekolah ataupun lembaga lainnya seperti Dinas Pendidikan dan kepolisian. Tujuannya, agar para pelajar yang terlibat merasa kapok dan tidak akan mengulang kejadian tersebut. “Dalam hal ini pihak sekolah harus tegas. Harus ada sanksi yang berat untuk anak-anak yang terlibat tawuran. Karena ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” ujarnya. Sanksi tersebut, kata dia, bisa berupa ditundanya kenaikan kelas atau bahkan berdampak pada kelulusan bagi siswa yang duduk di bangku kelas XII. Pihak aparat kepolisian pun diharapkan mampu memberikan pembinaan dan sanksi. “Kepolisian wajib menindak tegas pelaku tawuran,” lanjutnya. Kalaupun tidak langsung diberi sanksi, bisa saja dibuat surat pernyataan dan perjanjian di atas materai bagi para pelaku tawuran. Yang isinya berbunyi, bila kembali melakukan aksi tawuran siap dikeluarkan dari sekolah. “Hal ini juga harus dilakukan. Buat surat pernyataan. Kalau memang melakukan lagi, dikeluarkan dari sekolah. Agar mereka tidak mengulang perbuatannya lagi,” tegasnya. Dirinya berharap, diamankannya 140 siswa tersebut, minimal bisa menjadi pembelajaran dan evaluasi bagi semua pihak, mulai dari keluarga pelaku dalam hal ini orang tua, pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan instansi terkait lainnya. Seperti diberitakan sebelumnya, 140 siswa dari berbagai sekolah diamankan di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (2/11), sekitar pukul 12.00 WIB. Mereka ditangkap lantaran hendak menyerang SMKN 1 Kota Cirebon di Jalan Perjuangan. Para pelaku tawuran diangkut menggunakan mobil Satuan Pengendalian Massa. Mereka ditangkap di depan PLTG Sunyaragi dan di Jalan Evakuasi. Para pelajar yang tertangkap langsung didata dan disuruh membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Dua di antaranya kedapatan membawa rantai sepeda yang dijadikan sabuk. Diduga gir ini akan dijadikan senjata tawuran. Selain itu, polisi juga mengamankan seorang alumni SMK di Kota Cirebon, Rochmat (17) yang diduga menjadi provokator. (dri/kmg)        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: