Disnakertrans Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Disnakertrans Akan Tindak Tegas Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

CIREBON- Maraknya perusahaan-perusahaan yang menahan ijazah para karyawannya sebagai bentuk jaminan, menjadi perhatian serius pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon. Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disnaker Kota Cirebon, Jamaludin mengatakan penahanan ijazah merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia. \"Seseorang hanya boleh menyerahkan ijazah kepada perusahaan pada saat melamar, itupun hanya berbentuk photo copy (salinan, red)) saja. Dan jika perusahaan meminta dan menahan ijazah asli sang karyawan, merupakan perbuatan yang tidak manusiawi, karena hal itu tidak sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku,\" ungkapnya kepada radarcirebon.com . Dia menambahkan dalam mengeluarkan surat ketetapan bersama para karyawan, haruslah berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan. \"Suatu perusahaan yang mengeluarkan surat ketetapan, harus merujuk dan berdasarkan Undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 serta harus berkoordinasi dengan kami (Disnaker),\" tuturnya. Dia berharap agar perusahaan tidak lagi menahan ijazah asli. \"Kami sering mendapat laporan dari para karyawan yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan, dan setelah kami bantu, akhirnya ijazah tersebut bisa keluar tanpa ada tebusan. Dengan adanya kejadian seperti itu, kami harap untuk kedepannya, tidak ada lagi perusahaan yang menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun. Kalau hal itu masih terjadi, kami harap agar para karyawan untuk segera melaporkan tindakan perusahaan kepada kami,\" tandasnya. (ful/rcc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: