Majelis Hakim PN Jombang Beri Vonis Kepada Sopir Almarhum Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Jombang Beri Vonis Kepada Sopir Almarhum Vanessa Angel 5 Tahun Penjara

Radarcirebon.com, JOMBANG - Pengadilan Negeri (PN) Jombang Kelas I B menjatuhkan vonis kepada Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24), penjara 5 tahun dan denda uang sebesar Rp10 Juta.

Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) atau yang dikenal dengan Joddy merupakan sopir almarhum artis Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah atau Bibi.

Baca juga: Tubagus Joddy Sopir yang Menewaskan Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah Dituntut 7 Tahun Penjara

Joddy adalah sopir yang mengendarai mobil Mitsubishi Pajero Sport, dengan nomor polisi B 1264 BJU yang mengalami kecelakaan maut, sehingga menewaskan Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, di KM 672 Tol Jombang–Mojokerto, Kabupaten Jombang, pada 4 November 2021.

”Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan seperti dilansir jawapos.com dari Antara dalam sidang yang digelar daring di Jombang, Senin 11 April 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: