Hukuman Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Lebih Ringan dari Tuntuan Jaksa
Radarcirebon.com, JOMBANG – Hukuman Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel telah diteapkan dalam sidang vonis di Jombang, Jawa Timur.
Vonis hukuman Tubagus Joddy yaitu lima tahun kurungan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Pria 24 tahun bernama lengkap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya itu merupakan sopir maut dalam kecelakaan yang menyebabkan Vanessa Angel dan suami meninggal dunia.
Vonis hukuman lima tahun penjara bagi Tubagus Joddy sopir Vanessa Angel tersebut diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang Kelas I B, Jawa Timur.
Baca juga:
\"Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp10 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana dua bulan,\" kata Ketua Majelis Hakim PN Jombang Bambang Setyawan dilansir dari fin.co.id.
Sidang vonis Tubagus Joddy itu digelar secara daring di Jombang pada, Senin 11 April 2022.
Selain vonis lima tahun penjara, Majelis Hakim juga mencabut surat izin mengemudi (SIM) atas nama terdakwa selama dua tahun.
Baca juga:
- Anggota DPR Nonton Video Asusila dari Fraksi XXX-P, Kata Roy Suryo, Inisialnya…
- Kronologi Pengeroyokan Ade Armando, Saksimata: Kami Diberhentikan Kelompok Itu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: