Ada 75 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024

Ada 75 Partai Politik yang Berhak Ikut Pemilu 2024

Radarcirebon.com, JAKARTA - Pemilu 2024 bisa menjadi pesta demokrasi yang meriah, karena banyaknya partai yang ingin ikut kontestasi lima tahunan tersebut.

Lembaga penyelenggara pemilu mencatat, ada 75 partai politik yang berhak mendaftar Pemilu 2024. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menyatakan, telah tercatat 75 partai politik berbadan hukum berhak mendaftar sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Pemilu 2024, Partai Golkar Tegaskan Dukungan Tetap Sesuai Jadwal

“Informasi terakhir itu ada 75 partai politik berbadan hukum yang berhak mendaftar sebagai parpol peserta pemilu, namun kami akan memastikan lagi data terakhir pada April ini sebelum dimulai pendaftaran,” ucap Hasyim, Selasa, 12 April 2022 yang dilansir dari fin.co.id.

Setelah KPU mendapatkan nama-nama jelas partai politik yang berhak untuk menjadi peserta pemilu, KPU akan mengundang beberapa partai secara berkala untuk melakukan sosialisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: