UMK di Tangan Gubernur, Elemen Buruh Tetap Nuntut KHL Rp1.680.000

UMK di Tangan Gubernur, Elemen Buruh Tetap Nuntut KHL Rp1.680.000

MAJALENGKA – Harapan para buruh untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2014 dari yang ditetapkan sebesar Rp1 juta per bulan, nampaknya tipis peluangnya. Pasalnya, UMK Majalengka dan kabupaten/kota lain se Jawa Barat (Jabar) tinggal menunggu untuk disahkan dan ditetapkan melalui surat keputusan (SK) dari gubernur Jabar. “UMK yang telah disepakati DPK (Dewan Pengupahan Kabupaten), sudah dilaporkan ke bupati, dan telah dikirimkan ke gubernur Jabar tanggal 4. Sekarang, tinggal nunggu penetapan dari gubernur saja,” kata Ketua DPK Majalengka Drs H Eman Suherman MM. Menurutnya, secara jadwal, gubernur akan menetapkan UMK Majalengka berikut UMK kabupaten/kota lain se Jabar paling lambat pada tanggal 21 November mendatang. Selanjutnya, penetapan UMK itu dikembalikan ke kabupaten/kota asalnya, kemudian disosialisasikan oleh pemkab/pemkot kepada perusahaan-perusahaan yang ada di wilayahnya, sampai akhir November. Untuk perubahan angka UMK, pihaknya telah berulang kali menjelaskan kepada para buruh yang menuntut kenaikan UMK ini, bahwa perubahan seperti yang diinginkan oleh para buruh itu tidak dapat dikabulkan, mengingat waktu untuk membahas hal ini telah mepet, dan pihaknya juga telah melakukan mekanisme penetapan UMK yang sesuai legal formal dan aturan perundangan yang berlaku. Dia menjelaskan, jika dalam merumuskan dan menetapkan UMK, pihaknya sudah sesuai prosedur dan legal formal yang diatur dalam aturan dan perundang-undangan. DPK yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, akademisi, buruh, dan BPS juga merupakan wadah yang berwenang menentukan penetapan UMK berdasarkan Keputusan Presiden RI No  107 tahun 2004. Dia menyebutkan, beberapa tahapan yang telah dilakukan oleh DPK, adalah menjalankan amanat Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No 13 tahun 2013 tentang perumusan KHL berdasarkan survei di empat pasar tradisional yang mewakili kewilayahan daerah. Pada proses survei ini, kata dia, DPK sudah menyurvei 60 komponen kebutuhan pokok berdasarkan jenis dan merek yang telah disepakati bersama, hingga muncullah angka KHL sebesar Rp1.130.000 per bulan. “Selajutnya, dirumuskanlah UMK oleh DPK yang terdiri dari 9 unsur. Dan muncullah angka UMK 2014 sebesar Rp1 juta per bulan. Selain UMK, disepakati pula besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) sebesar RP1.130.000 per bulan, atau sama dengan KHL,” ujarnya. Meski demikian, elemen buruh tetap kekeuh ingin mendesak perubahan UMK, salah satu langkahnya adalah mengadu ke wakil rakyat. Komisi D DPRD Majalengka akhirnya memfasitilasi mereka bertatap muka dengan DPK, serta perwakilan pemda lewat Dinsosnakertrans, kemarin (6/11). Tuntutan yang mereka sampaiknya masih sama seperti yang diungkapkan pada aksi-aksi sebelumnya, yakni kenaikan angka UMK, dari yang telah ditetapkan berdasarkan KHL, dan mengajukan angka KHL versi survei mereka yang berada di angka Rp1.680.000. Sedangkan, salah satu anggota Komisi D Ir Dede Mulyana berpendapat, jika pihaknya akan terus mencoba menjembatani agar UMK Majalengka 2014 bisa naik. “Akan kita coba jembatani agar keinginan buruh bisa terselesaikan, namun tidak membebani kelangsungan investasi perusahaan,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: