Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Airlangga: Revisi UU PPP Disepakati, Pembentukan Undang-Undang Semakin Efisien

Radarcirebon.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menerima naskah Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP), Rabu (13/4/2022).

Menko Airlangga mengapresiasi persetujuan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah atas draf RUU tersebut.

Menurut Airlangga, revisi UU PPP menjadi kebutuhan pembentuk undang-undang dalam rangka pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji formil Omnibus Law Cipta Kerja.

MK memerintahkan pembentuk undang-undang melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka dua tahun. Salah satu pertimbangan MK adalah, pembentuk UU agar memberikan landasan hukum baku yang dapat menjadi pedoman dalam pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus law.

BACA JUGA:

Airlangga optimistis, kesepakatan atas perubahan UU PPP membuat pembentukan undang-undang lebih efisien.

\"Pembentukan peraturan perundang-undangan akan lebih efektif, efisien, tanpa mengurangi asas pelaksanaan keterbukaan yang menerapkan prinsip meaningfull participation,” tutur Airlangga kepada wartawan, Kamis (14/4).

Menko Airlangga menambahkan, ada sejumlah hal penting yang dimasukkan dalam perubahan UU PPP nantinya. Salah satunya pemanfaatan teknologi informasi untuk dalam pembentukan undang-undang.

Berita berlanjut di halaman berikutnya:

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: