Materi Baru Jago-Jadi dan Lutfi Arimbi, Gugat Keterlibatan PNS

Materi Baru Jago-Jadi dan Lutfi Arimbi, Gugat Keterlibatan PNS

Sementara Ketua Tim Advokasi pasangan Luthfi-Arimbi, Wasmin Janata SH mengatakan, perubahan materi gugatan tersebut karena sebelumnya pengajuan gugatan pasca pilkada kemarin itu dibatasi oleh waktu selama tiga hari untuk pengajuan permohonan. Wasmin mengaku, pengajuan gugatan yang sebelumnya 16 lembar, setelah ada revisi materi gugatan meningkat menjadi 25 lembar. “Poin yang menjadi fokus perubahan gugatan itu adalah politisasi birokrasi dan berbagai pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan termohon (KPU), seperti terdapat DPT ganda yang ditemukan oleh kami sebanyak 15 ribu lebih yang bermasalah,” tukasnya.

Angka 15 ribu DPT ganda itu, lanjutnya, sangat mempengaruhi perolehan hasil suara yang cukup signifikan. “Dengan identitas yang sama, tapi dengan nama 000000 yang berbeda dan berbeda TPS. Itu seharusnya DPT itu kan cacat hukum,” bebernya.

Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Cirebon Abdullah Sayafi’i SSi ME mengaku kecewa dengan perubahan materi gugatan yang dilakukan dua paslon yakni Jago-Jadi dan Luthfi-Arimbi. Padahal, semua jawaban atas gugatan tersebut sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

“Menjelang sidang dimulai, tiba-tiba ada perubahan, ya tentu kami kecewa. Padahal kami sudah siapkan semua jawaban secara baik dan tertulis. Kalau sudah seperti ini, ya mau tidak mau kita perbaiki lagi jawabannya,” ujar ujar Syafi’i.

Dikatakan Syafi’i, rencananya besok (hari ini, red) adalah agenda pemeriksaan perkara yang kedua. Namun, dia mengaku tidak mengetahui kapan sidang sengketa di MK akan rampung. “Itu semua tergantung dari hakim panelnya, hakim panelnya kita itu Pak Hamdan Zoelva ketua MK,” ucapnya.

Menurutnya, sidang yang berlangsung tadi siang di MK memakan waktu satu jam, dari jam setengah dua sampai jam setengah tiga. Ketika ada perubahan materi gugatan yang sudah diakomodir oleh hakim MK, tentu pihaknya tidak dapat berbuat – apa-apa lagi. “Intinya kami sih sudah serius menyiapkan jawaban secara matang dan lengkap, tapi tiba-tiba ada perubahan,” paparnya.

Ketua tim pemenangan pasangan Hebat (Heviyana – Rakhmat) Rifky Rizania Permana mengatakan selama mengamati sidang pertama gugatan sengketa pilbup di MK dari pasangan calon (paslon) nomor dua (jago-jadi) dan nomor tiga (Luthfi-Arimbi) mendadak melakukan perubahan materi gugatan.

“Gugatan dua paslon yang diregister sejak awal tiba-tiba diubah saat sidang perdana sengketa pilbup di MK,” ujar Rifky kepada Radar saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Kamis (7/11).

Dia menilai, perubahan materi gugatan tersebut kebanyakan hanya berdasarkan asumsi-asumsi, sebagai pihak terkait dan KPU sebagai pihak termohon sudah menyiapkan jawaban dari gugatan paslon nomor dua dan tiga, tetapi saat ada perubahan sidang tersebut ditunda.

“Kita tunda dan meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawabannya pada sidang besok. Kami dari pasangan Hebat selaku pihak terkait tetap mengikuti aturan main yang ada. Kita patuh terhadap azaz dan hukum yang ada, tanpa harus melakukan penambahan-penambahan materi gugatan yang memang hanya berdasarkan asumsi,” ucapnya.

Recananya hari ini, agenda sidang MK nanti adalah pemanggilan saksi-saksi dari si pemohon sebanyak sepuluh orang dari masing-masing paslon. Ketua Bapilu DPC Partai Hanura itu mengaku tidak mengetahui alasan apa yang membuat dua paslon tersebut mengubah materi gugatannya.

“Kami tidak tahu persis apakah memang merasa bahwa kemarin terdesak waktu tiga hari sehingga membuat materi gugatan asal-asalan untuk menyampaikan keberatannya. Sehingga pada saat sidang pertama, baru disampaikan bahwa ada perubahan materi gugatan,” tuturnya.

Kalau terjadi perubahan gugatan, kata Rifky, itu terkesan bahwa materi gugatan tersebut dibuat-buat. “Gugatan yang kemarin itu tetap ada tapi ada penambahan, dan penambahan gugatan itu sangat luas,” terangnya. (sam/via)

 

FOTO : IST/RADAR CIREBON

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: