Bronjong Gate, Calon Tersangka Disebut-sebut dari Pihak Kontraktor

Bronjong Gate, Calon Tersangka Disebut-sebut dari Pihak Kontraktor

KEJAKSAN– Dari sembilan tersangka Bronjong Gate (berlokasi di sungai Kriyan, red), enam di antaranya berstatus PNS. Tapi dari keenam PNS itu, saat ini tersisa lima PNS aktif. Satu PNS sudah pensiun dua bulan lalu. Terkait nasib 5 PNS aktif, Pemkot Cirebon menyesuaikan sanksi dengan Peraturan Pemerintah (PP) 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Menurut Plt Sekda Kota Cirebon Drs H Arman Surahman MSi, hukuman administratif yang akan diberikan kepada 5 PNS aktif itu disesuaikan dengan aturan dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Di mana, pelanggaran terhadap pasal 4 ayat (6) khususnya, dilakukan oleh atasannya langsung. Pasal 4 ayat (6) PP 53 tahun 2010 mengatakan, PNS dilarang melakukan kegiatan yang secara langsung atau tidak merugikan negara. “Kalau terbukti di pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, dapat diberikan sanksi berat sesuai pasal 13 ayat (6) PP 53/2010,” terangnya, Jumat (8/11). Selanjutnya, jika terbukti secara sah dan meyakinkan dengan kekuatan hukum tetap terjadi pelanggaran merugikan negara, maka kelima PNS aktif itu akan diberikan sanksi oleh atasannya langsung secara berjenjang sesuai pasal 16 ayat (1) PP 53 tahun 2010 tersebut. “Sebelum sanksi, harus ada pemeriksaan oleh atasannya langsung,” tukasnya. Setelah itu, dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilaporkan ke pimpinan dengan rekomendasi sanksi. Jika ingin cepat, wali kota dimungkinkan memerintahkan Inspektorat melakukan pemeriksaan secara administrasi. Sementara, untuk penegakan hukum tidak menghalangi langkah Inspektorat tersebut. Pasalnya, lanjut Arman, antara penegak hukum dan Inspektorat memiliki wilayah yang berbeda. “Inspektorat menyangkut administrasi pemerintahan. Inspektorat tidak menjatuhkan sanksi, tapi menyampaikan rekomendasi ke wali kota,” ujarnya lagi. Terkait rencana kejaksaan melakukan penahanan kepada lima PNS tersangka bronjong, Arman akan melakukan kajian. Satu sisi, pemkot tidak ingin menghalangi proses penegakan hukum. Namun, di sisi lain ada satu tanggung jawab untuk membina PNS dengan cara terbaik. Adapun langkah penangguhan penahanan untuk kejaksaan nantinya, diserahkan kepada keluarga dan para pihak terkait dari tersangka unsur PNS tersebut. Meskipun akhirnya kejaksaan menahan mereka, kelima PNS itu tidak dapat serta merta diberhentikan. “Kami menjunjung asas praduga tidak bersalah,” ucapnya. Keputusan sanksi hingga diberhentikan tetap, sambung Arman, terjadi setelah adanya keputusan pengadilan bersifat tetap. Seperti diketahui, saat ini ada lima PNS aktif menjadi tersangka kasus yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari Rp260 juta. Kelima PNS itu tidak ditahan oleh polisi. Mereka antara lain Hendry Khrisyanto ST, Novan Agung Sudrajat ST, Agus Hidayat AMd, H Parta Rogawa, Alan Sulaeman ST. Sementara Ir Sunarto MSi telah pensiun dari PNS. Keenam tersangka PNS itu sedianya telah ditahan penyidik Kepolisian bersama tersangka Ramli Simanjuntak. Hanya saja, mereka ditangguhkan penahanannya atas alasan tenaga dan keahlian mereka masih diperlukan guna penyelesaian proyek atau pekerjaan yang menyangkut kepentingan umum di Kota Cirebon. Seperti yang tertulis dalam dokumen penangguhan penahanan oleh kuasa hukum para tersangka (Dan Bildansyah SH, J Syamsudin SH MH, dan A Faozan TZ SH) tertanggal 16 Agustus 2013. Turut menjamin Kepala DPUPESDM DR H Wahyo MPd dan menegtahui Wali Kota Drs H Ano Sutrisno MM. Koran ini sempat mendapatkan alasan penangguhan penahanan para PNS itu. Novan Agung Sudrajat misalnya, ditangguhkan penahanannya karena harus membuat kontrak triwulan 3 sebanyak 34 paket, melakukan survei lapangan ABT sebanyak 30 paket, membuat RAB ABT sebanyak 75 paket, juga membuat gambar ABT sebanyak 75 paket. Tugas lainnya, dia adalah pengawas lapangan triwulan 3 sebanyak 3 paket, menyusun RKA ABT sebanyak 75 paket, membuat dokumen pengadaan ABT sebanyak 150 paket, membuat laporan monitoring evaluasi triwulan 1 sampai 4, menyusun DPA ABT sebanyak 75 paket, membuat dokumen pengadaan triwulan 4 sebanyak 10 paket, membuat dokumen kontrak triwulan 4 sebanyak 10 paket, pengawas lapangan ABT sebanyak 15 paket, survei lokasi dana aspirasi dewan tahun 2013 sekecamatan kejaksan. Sementara tugas dan pekerjaan Agus Hidayat sebagai pelaksana administrasi, pemegang arsip dokumen kontrak, membuat dokumen kontrak triwulan 4 dan ABT sebanyak 160 paket, membantu pembuatan laporan keuangan bidang cipta karya, survei lapangan ABT sebanyak 10 paket, menyusun RKA dan DPA ABT sebanyak 150 paket, menyusun laporan usulan proposal RW, dan sebagai pengawas lapangan ABT sebanyak 10 paket. Tugas dan pekerjaan Hendry Khrisyanto mengerjakan perencanaan proyek-proyek ABT dan proyek TA 2014, melakukan survei lapangan proyek-proyek ABT dan proyek TA 2014, membuat gambar perencanaan proyek ABT dan proyek TA 2014, melakukan perhitungan konstruksi proyek ABT dan proyek TA 2014, melakukan perhitungan RAB proyek-proyek ABT, melakukan pengawasan beberapa proyek TA 2013. Tugas dan pekerjaan Alan Sulaeman adalah merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaksanakan proyek-proyek di bidang sumber daya air, energi dan sumber daya minaeral. Begitu pula tugas dan pekerjaan Parta Rogawa yakni memberi pentunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan penataan ruang. CALON TERSANGKA Sementara itu, sumber Radar yang enggan dikorankan namanya menyebutkan, tiga calon tersangka seluruhnya dari rekanan kontraktor. “Satu di antaranya pasti tersangka. Dua lainnya belum tentu,” ujarnya sumber itu, kemarin. Satu orang yang hampir dipastikan tersangka itu adalah Adhi Fajar, Direktur CV Trijaya Teknik. Pasalnya, namanya disebut dalam catatan kejaksaan agar berkas menjadi P-21 harus menjadikan Adhi Fajar tersangka. Bahkan, Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Cirebon Paris Manalu SH sudah menyatakan Adhi Fajar sebagai tersangka.  (ysf)   TERSANGKA BRONJONG GATE -Hendry Khrisyanto (PNS, tidak ditahan) -Novan Agung Sudrajat (PNS, tidak ditahan) -Agus Hidayat (PNS, tidak ditahan) -H Parta Rogawa (PNS, tidak ditahan) -Alan Sulaeman (PNS, tidak ditahan) -Sunarto (pensiunan PNS, tidak ditahan) -Syaeful Mulyana (kontraktor, ditahan) -Ramli Simanjuntak (kontraktor, ditahan) -Djaenuri (kontraktor, ditahan)   ALASAN TAK DITAHAN     1.  Novan Agung Sudrajat -Dibutuhkan tenaganya untuk membuat kontrak triwulan 3 sebanyak 34 paket -Melakukan survei lapangan ABT sebanyak 30 paket -Membuat RAB ABT sebanyak 75 paket -Membuat gambar ABT sebanyak 75 paket     2. Agus Hidayat -Pelaksana administrasi -Pemegang arsip dokumen kontrak -Membuat dokumen kontrak triwulan 4 dan ABT sebanyak 160 paket -Membantu pembuatan laporan keuangan bidang cipta karya, dan lainnya 3. Hendry Khrisyanto -Mengerjakan perencanaan proyek-proyek ABT dan proyek TA 2014 -Survei lapangan proyek-proyek ABT dan proyek TA 2014 -Membuat gambar perencanaan proyek ABT dan proyek TA 2014, dan lainnya 4. Alan Sulaeman -Merencanakan, membagi tugas, memberi petunjuk, menyelia, mengatur, mengevaluasi dan melaksanakan proyek-proyek di bidang sumber daya air, energi dan sumber daya minaeral 5. Parta Rogawa -Memberi pentunjuk, memberi tugas, membimbing, memeriksa, mengoreksi, mengawasi dan merencanakan kegiatan operasional urusan pengaturan, pembinaan, pembangunan, pengawasan dan penataan ruang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: