Aturan APK Pileg Tidak Konsisten

Aturan APK Pileg Tidak Konsisten

MAJALENGKA – Aturan mengenai pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg), telah tertuang dalam Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 yang efektif per tanggal 28 September, serta dijabarkan lebih rinci melalui Keputusan KPU Majalengka No 78/Kpts/KPU-Mjl/2013. Namun, pada pengaplikasian aturan ini di lapangan justru semakin tidak jelas, dan terkesan kurang diindahkan bahkan diabaikan oleh sejumlah partai politik (parpol) maupun para calon anggota legislatif (caleg). Hal ini terbukti dengan semakin menjamurnya pemasagan APK Pileg ini di sejumlah lokasi, yang justru lokasi tersebut bukan menjadi titik-titik yang disepakati pemkab beserta KPU dalam memasang APK Pileg. Selain itu, di pohon-pohon perindang jalan, di jalur-jalur jalan protokol nasional, jalan protokol provinsi, maupun jalan protokol kabupaten, hingga sejumlah titik persimpangan jalan juga kian banyak tersebar APK Pileg dari para caleg maupun parpol dalam bentuk spanduk, baligo, poster, pamflet maupun media pemasangan outdoor lainnya. Padahal, berdasarkan aturan PKPU RI No 15 tahun 2013 jelas disebutkan bahwa jalan protokol nasional, provinsi, maupun kabupaten merupakan titik yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK Pileg. Di sisi lain, penertiban APK Pileg yang semestinya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, justru saling lempar tanggung jawab. Fungsionaris DPC PKB Majalengka Asep Nurjaman juga mengeluhkan belum adanya upaya ketegasan dari pihak terkait untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan yang diperbolehkan. Hal ini menurutnya, bisa memancing contoh yang tidak baik bagi parpol maupun caleg lainnya yang imbasnya bisa menimbulkan sikap iri kepada caleg yang memasang APK di luar ketentuan, atau bahkan menimbulkan suuzon terhadap pihak terkait karena tidak juga menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan. “Sejauh ini caleg dari partai kami masih menahan diri dan menghormati aturan yang telah dibuat dan disepakati bersama ini. Tapi, pelaksanaan harus tegas dong. Yang dipasangnya sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, segera ditertibkan sebelum ditiru oleh yang lainnya,” kata Caleg PKB Dapil IV ini. Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi, kembali menegaskan jika untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan ini bukan merupakan tugas yang mesti dibebankan sepenuhnya kepada panwaslu. Bahkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 yang meregulai terkait pemasangan APK Pileg ini, Agus menyebutkan jika pada aturan tersebut, tidak ada satu katapun pada redaksi aturan itu yang mewajibkan Panwaslu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut. “Di PKPU itu, yang saya tangkap tidak ada satu kalimat pun yang menyerahkan tugas penertiban APK Pileg yang melanggar ini kepada Panwaslu. Yang menjadi tugas kita adalah mengawasi apakah aturan ini sudah berjalan secara efektif atau belum. Kalaupun belum efektif dan ada yang melanggar, maka kewenangan kita hanya memberikan rekomendasi kepada KPU maupun pemda melalui Satpol PP untuk menertibkannya,” tegasnya. Sedangkan, dia mengaku jika upaya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang diluar ketentuan, sudah dilaksanakan pihaknya dengan melayangkan surat No 18/Panwaslu-Mjl/X/2013 perihal rekomendasi penertiban APK Pileg kepada institusi kepolisiain, dalam hal ini Polres Majalengka, serta Pemerintah Daerah (Pemda) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: