Korban Pengeroyokan Oknum TNI AL Diciduk Polisi

Korban Pengeroyokan Oknum TNI AL Diciduk Polisi

CIREBON - Rendra (37) korban pengeroyokan oknum TNI AL di Pasar Jagasatru, Sabtu (19/10) lalu, dini hari tadi ditangkap tim Buser Polresta Cirebon di kediamannya RT 01 RW 01 Kutagara, Minggu (10/11) sekitar pukul 04.00 WIB. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar menyebutkan, peristiwa penangkapan tersebut terjadi di rumah Rendra. Petugas polisi yang berjumlah sekitar sembilan orang, datang dengan persenjataan lengkap dan mengepung rumah Rendra. Polisi yang sudah tahu letak kamar Rendra, awalnya masuk ke rumah Rendra lewat pintu pagar belakang. Aparat yang saat itu masuk ke kamar Rendra, tidak mendapati karena selama sakit, yang bersangkutan pindah tidur di rumah utama. Polisi pun menggedor pintu belakang rumah untuk segera dibukakan. Namun oleh Iqbal salah satu anggota keluarga tidak dibukakan dan meminta petugas untuk datang secara sopan dan masuk lewat pintu depan. Akhirnya petugas pun masuk lewat pintu depan sambil menodongkan senjata ke Iqbal. Rendra yang saat itu masih dalam pemulihan usai dikeroyok dua oknum anggota TNI AL tidak melawan dan pasrah saat dibawa petugas ke Polresta Cirebon. Hj Ida Faridah (57) ibu dari Rendra mengatakan, saat itu ia sedang melaksanakan salat di Masjid. Dia juga kaget saat pulang dari masjid sudah banyak orang berkumpul di rumahnya. “Saya heran kok banyak orang berkumpul di rumah saya, ternyata mereka bilang Rendra dibawa polisi katanya,” ujarnya. Ditambahkan, ia pun tidak mengetahui perkara apa hingga anaknya dibawa ke Polresta Cirebon. Dia juga bingung karena saat polisi membawa anaknya polisi tidak menjelaskan kenapa sampai Rendra dibawa dan polisi juga tidak menunjukan surat perintah penangkapan. “Sekarang saya harus tanya ke siapa , sudah anak saya belum sembuh total sudah dibawa ke Polres. Saya minta polisi bijaksana dalam melaksanakan tugas , pertimbangkan juga unsur-unsur kemanusiannya,”ungkap ida. Sementara itu , saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon, Kapolres Cirebon Kota AKBP H Dani Kustoni SH SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Dony Satria Wicaksono membenarkan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap Rendra (37), warga RT 01 RW 01 Kelurahan Jagasatru, Kecamatan Pekalipan di kediamannya Minggu (10/11) sekitar pukul 04.00 WIB. “Rendra kita tangkap atas kasus penganiayaan dan sekarang masih diperiksa intensif di Mapolres Ciko,” ujarnya. Saat disinggung terkait protes dari pihak keluarga Rendra yang  mengatakan saat penangkapan polisi tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Dony mengatakan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan akan dikirim besok (hari ini) ke pihak keluarga. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: