Dugaan Korupsi Pompa Riol Kota Cirebon, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

Dugaan Korupsi Pompa Riol Kota Cirebon, 2 Tersangka Ditahan Kejaksaan

CIREBON - Kasus dugaan korupsi penjualan besi pompa riol kini masuk dalam tahap penyidikan. Dua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, terdapat 4 tersangka dalam kasus penjualan aset pompa riol di beberapa tempat tersebut.

Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang PNS dan sisanya adalah dari pihak swasta, selaku pembeli dari aset tersebut.

Tidak hanya melakukan penjualan dengan mekanisme yang tidak sesuai, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dan pelanggaran terhadap SK Walikota tahun 2001 mengenai aset benda cagar budaya (BCB).

Baca juga:

Sebab, salah satu aset dari pompa riol tersebut yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS) adalah aset cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

\"Perkembangan penanganan perkara korupsi atas dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon, telah memasuki tahap penyidikan,\" kata Umaryadi, saat konferensi pers, Rabu (27/4/2022).

Umaryadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen terkait dengan perkara tersebut.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: