Polisi Sita Rp11 Juta, Bandar Togel Wilayah Jatibarang Diringkus

Polisi Sita Rp11 Juta, Bandar Togel Wilayah Jatibarang Diringkus

INDRAMAYU - Petugas Unit 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, berhasil mengamankan seorang bandar judi togel bermerek Hongkong alias HK. Selain menggelandang Tar alias Datuk (30), warga Desa Tegalgirang Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu, polisi juga menyita uang tunai belasan juta rupiah dari tangan sang bandar. “Dari tangan tersangka, kami juga menyita puluhan bendel kupon togel dan uang senilai Rp11.134.000 yang merupakan uang taruhan dalam perjudian tersebut serta sejumlah telepon genggam yang dijadikan sebagai alat telekomunikasi,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra, Senin (11/11). Tersangka berhasil tertangkap tangan petugas saat berada di Desa Bulak Kecamatan Jatibarang. Keberhasilan penangkapan bandar togel itu, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya setelah menerima laporan dari masyarakat. Polisi yang melakukan perburuan tersangka, mulanya kesulitan melacak karena wilayah operasi tersangka yang cukup luas. Namun akhirnya perburuan itu membuahkan hasil, tersangka berhasil diamankan saat tengah berada di persembunyiannya seorang diri. Datuk bersama barang buktinya digelandang ke mapolres Indramayu untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Meski pada mulanya tersangka mengelak disebut sebagai bandar togel, namun karena sejumlah barang bukti yang tersimpan di dalam tasnya itu akhirnya ia tidak bisa mengelak. Dari dalam tas tersangka, polisi menemukan 25 bendel kupon judi togel bermerek Hongkong, 3 unit telepon genggam berbagai merek, dan 39 lembar ciamsi. Semua barang bukti itu disimpam tersangka dalam sebuah tas selempang. Selain itu, polisi juga menyita 9 buah ballpoint, 2 buah dompet berwarna hitam, dan sebuah tas pinggang serta uang tunai Rp11.134.000. “Tersangka mengaku baru menjalaninya selama dua bulan dan terdesak kebutuhan ekonomi. Namun atas perbuatannya itu, ia tetap terancam melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan selama empat tahun,” tegasnya. (cip)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: