Kakek Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

Kakek Cabul Dituntut 8 Tahun Penjara

MAJALENGKA - Bukannya menjadi panutan dan memberi contoh yang baik, Suwaja alias Gandi alias Koboy seorang kakek berusia 71 tahun asal Blok Cangkudu Desa Cipaku Kecamatan Kadipaten, tega menyetubuhi sebut saja Melati (12) yang masih di bawah umur. Yang lebih ironis lagi Melati juga memiliki kekurangan yakni keterbelakangan mental. Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, kemarin (11/11). Ulah kakek ini dikenakan pasal 81 ayat 7 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan tuntutan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta subsider 6 bulan kurungan. Peristiwa tersebut terjadi sekitar akhir Mei 2013, ketika itu Melati tengah bermain kelereng dengan teman-temannya. Dipanggilnya Melati dan diajaknya ke dalam rumah sang kakek, dengan iming-iming akan diberi uang sebesar Rp10 ribu akhirnya sang kakek berhasil merenggut kegadisannya. Tidak hanya sekali, pada awal Juni kejadian serupa terulang kembali. Kali ini selain diberi uang Rp15 ribu, korban juga diancam dibunuh kalau menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain. Jaksa penuntut umum Noordien Kusumanegara mengatakan, terbongkarnya perbuatan tersebut karena korban bercerita pada tetangganya, Ade Rizki. \"Merasa simpati, Ade Rizki memberitahu ke paman korban yakni Oding Basroni. Kemudian paman korban melaporkan ke Polres Majalengka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak ,\" kata Noordien. Selain saksi, jelas Noordin, bukti lain berupa visum et repertum dari RSUD Majalengka Nomer 357/1431.A/RSUD-Mjl, juga diperkuat dengan bukti pakaian dan celana korban. Persidangan sendiri dipimpin oleh Guse Prayudi SH, jaksa penuntut umum Noordien Kusuma Negara SH MH dan Ade Mulyani SH. Sedangkan terdakwa didampingi oleh penasehat hukumnya Achmad BS. Rencananya, 14 November 2013 mendatang sidang akan mengagendakan vonis dari majelis hakim. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: