Rhido Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Rhido Rhoma Bebas Bersyarat di Hari Raya Idul Fitri 1443 H

Radarcirebon.com, JAKARTA – Momen Idul Fitri 1443 H menjadi hal yang paling di nanti oleh artis dangdut, Ridho Rhoma.

Pada Senin 2 Mei 2022, Ridho Rhoma dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Ridho Rhoma mendapatkan hukuman penjara setelah divonis bersalah pada 2021 oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara karena penyalahgunaan narkoba.

 Anak dari raja dangdut Rhoma Irama ini tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 2021.

Baca juga: Musisi Band Jazz Inisial MF Ditangkap Polisi Karena Penyalahgunaan Narkoba

Usai ditangkap, Ridho mendekam di tahanan Polres Metro Tanjung Priok selama 8 bulan.

Kemudian, dipindahkan ke Lapas Cipinang Jakarta Timur per 21 September 2021.

 \"Alhamdulillah, hari ini, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,\" kata Ridho, Senin 2 Mei 2022, dilansir dari FIN, Selasa 3 Mei 2022.

Dalam kesempatan itu, dia menyampaikan ucapan permohonan maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang diperbuatnya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: