Hukum Menikah dengan Wanita Hamil, Ini Penjelasannya dalam Islam
Radarcirebon.com – Hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil dalam islam terdapat beberapa pendapat.
Simak artikel berikut ini hingga akhir untuk penjelasan hukum menikah dengan wanita yang sedang hamil.
Ya, setelah hari raya Idul Fitri biasanya memang banyak masyarakat Indonesia yang melangsungkan pernikahan.
Setelah hari raya dianggap momen yang tepat untuk membangun atau membina rumah tangga karena kita telah kembali fitrah.
Baca juga:
- Antonio Rudriger Bakal Berlabuh ke Real Madrid Musim Depan
- Perang Rusia dan Ukraina, 3.153 Nyawa Melayang
Namun demikia, terkadang ada juga pernikahan yang gelar karena keadaan mendesak. Misalnya menikah dengan wanita yang sudah terlanjur hamil.
Kasus lelaki menikah dengan wanita yang sedang hamil dewasa ini banyak terjadi di Indonesia.
Mirisnya, tidak sedikit laki-laki yang menghamilinya malah enggan bertanggung jawab. Sehingga sang perempuan terpaksa menikah dengan lelaki lain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: