NIK 41 Ribu Pemilih Bermasalah

NIK 41 Ribu Pemilih Bermasalah

  MAJALENGKA – Daftat Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Legislatif  (Pileg) 2014 yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, ternyata masih bermasalah dalam pencantuman Nomor Induk Kependudukan (NIK). Termasuk pemilih di Majalengka juga masih bermasalah NIK. Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, angka daftar pemilih yang bermasalah NIK mencapai 41 ribuan orang. Jumlah tersebut, termasuk dalam DPT yang disampaikan KPU Majalengka ke KPU Provinsi Jawa Barat sebanyak 968.430 orang untuk ditetapkan sebagai DPT nasional 2 November lalu. “Berdasarkan edaran KPU RI, setiap KPU kabupaten/kota diberikan tugas untuk memvalidasi NIK pemilih ini sampai 18 November mendatang,” kata Supriatna kepada Radar Majalengka, kemarin (12/11). Hal ini menurutnya, untuk menjalankan amanat UU Pemilu No 8 tahun 2012 pasal 33 ayat (2), perihal syarat identitas penduduk yang mesti memenuhi lima kriteria, di antaranya adalah NIK, nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan jenis kelamin. Dia menyebutkan, ditemukannya NIK penduduk yang bermasalah ini, sebetulnya tidak mempengaruhi hak para pemilih yang telah tercantum pada DPT dalam mendapatkan hak pilihnya pada Pileg mendatang. Karena sebenarnya upaya ini dilakukan atas dasar KPU ingin memenuhi apa yang diamanatkan dalam konstitusi UU Pemilu. Oleh karenanya, KPU RI telah berkoordinasi dengan Kemendagri terkait upaya pelengkapan NIK pemilih ini, dan di KPU daerah diminta untuk berkoordinasi dengan dinas kependudukan setempat guna mengupayakan validasi NIK pemilih tersebut. “Kemarin kita sudah koordinasi dengan disdukcapil dan mereka merespons baik. Untuk membantu kita melengkapi NIK pemilih ini,” terangnya. Dia menuturkan, NIK bermasalah ini jenisnya di antaranya ada yang nomor kependudukannya memang tidak ada, ada warga pindahan yang masih menggunakan NIK dengan kode daerah asalnya, atau penulisan NIK tidak lengkap. Disebutkan,  dari proses validasi yang hingga saat ini masih berlangsung, ternyata masih banyak ditemukan masyarakat pemilih yang memang tidak mempunyai NIK. Oleh karena itu, pada deadline waktu validasi maka pihaknya akan melaporkan hasil yang seadanya. Artinya, jika NIK pemilih tersebut benar-benar bermasalah, maka akan dibuatkan berita acara mengenai alasannya kepada KPU provinsi yang kemudian akan disampaikan ke KPU pusat. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: