Sipir Tangkap Penyelundup Sabu

Sipir Tangkap Penyelundup Sabu

*Dilempar dari Luar Lapas Gintung, Polisi Kejar Jaringan Kuningan   CIREBON - Petugas Lembaga Permasyarakatan Khusus Narkotika (Lapassustik) Gintung, Kabupaten Cirebon berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkoba masuk ke dalam lapas. Sabu-sabu senilai Rp45 juta, ganja seberat 56,85 gram, dan pil Dextro sebanyak 180 butir diamankan. Terungkapnya kasus ini bermula, Rabu siang (13/11) sekitar pukul 13.30 WIB salah seorang petugas sipir yang sedang berada di luar lapas memergoki dua orang pria tidak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor, melempar sebuah benda ke dalam lapas. Saat didekati, kedua pria tersebut kabur. Diduga barang tersebut adalah narkoba, petugas sipir kemudian melaporkannya ke petugas jaga dalam lapas dan melakukan razia. Saat petugas memeriksa dalam lapas, mereka melihat dua orang napi yang membawa bungkusan yang baru saja dilempar orang tidak dikenal dari arah luar lapas. Tanpa pikir panjang, petugas pun langsung mengamankan kedua napi tersebut dan membawanya ke portir (kantor pusat keamanan). Setelah digeledah, petugas menemukan dua paket besar sabu-sabu senilai Rp45 juta, ganja seberat 56,85 gram, dan pil Dextro sebanyak 180 butir. Temuan narkoba tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Petugas Satuan Reserse Narkoba dari Polres Cirebon Kabupaten yang menerima laporan, sekitar pukul 19.00 WIB mendatangi Lapassustik Gintung langsung melakukan razia di dalam lapas. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi mengamankan tiga orang napi diduga pemilik barang haram tersebut yakni Dani Abdilah (30), Roni Pitriyono (28) dan Asep Batik (33). Ketiga napi tersebut kini masih dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten untuk mengungkap kasus penyelundupan dan peredaran narkoba di dalam Lapassustik Gintung. Kapolres Cirebon Kabupaten AKBP Irman Sugema SH SIK didampingi Kasatreskoba AKP Hartono melalui KBO Satreskoba Polres Cirebon Kabupaten Aiptu Jarir Sugoro mengatakan, ketiga napi yang terlibat penyelundupan dan peredaran narkoba ke dalam Lapassustik Gintung merupakan jaringan narkoba asal Kuningan. “Setelah interogasi dan pemeriksaan, kami dapati tiga orang napi yakni Dani Abdilah, Roni Pitriyono dan Asep Batik yang terlibat dalam kasus penyelundupan dan peredaran narkoba di Lapassustik Gintung ini. Kasus ini masih kami kembangkan dan mengejar jaringan narkoba asal Kuningan,” ujarnya didampingi Kanit 1 Narkoba Aiptu Suhada. Ditambahkan Aiptu Jarir, ketiga napi tersebut akan kembali dijerat dengan Pasal 111 dan 114 UU No 35 Tahun 2009, dengan ancaman kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Masih di tempat yang sama, Mardi Santoso kepala keamaan Lapassustik Gintung kepada Radar mengatakan, ketiga napi yang terlibat kasus tersebut akan dimasukkan ke kamar tahanan khusus isolasi. “Kasus penyelundupan narkoba dengan cara melemparkan barang dari luar memang sering terjadi di Lapassustik Gintung. Karena sering adanya patroli malam hari dari pihak kepolisian di luar Lapassustik, maka mereka (pelaku jaringan narkoba) berubah waktu pelemparannya menjadi siang hari. Razia di dalam lapas sendiri masih terus kami lakukan. Bahkan kami juga telah memasang alat untuk meng-jammer sinyal HP di beberapa lokasi dalam lapas,” ungkapnya. Sementara itu, tersangka napi Roni mengaku dirinya hanya disuruh oleh seseorang melalui telepon selular untuk mengantarkan barang tersebut lalu dititipkan kepada Dani. \"Kami berdua hanya disuruh AS orang Kuningan untuk mengambil dan menyimpan barang ini saja,\" akunya. (rdh)   FOTO: DEDI HARYADI/RADAR CIREBON DIINTEROGASI.  Tersangka Dani Abdilah dan Roni Pitriyono napi Lapassustik Gintung saat diinterogasi petugas gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kabupaten dan Lapassustik Gintung, kemarin malam (13/11).     BARANG BUKTI DI LAPAS GINTUNG   Sabu-sabu senilai Rp45 juta Ganja seberat 56,85 gram Pil Dextro sebanyak 180 butir   **Sumber: Polres Cirebon Kabupaten    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: