Wilayah Pusat

Wilayah Pusat

Jumlah penduduk IKN Putrajaya  memang dibatasi. Sekarang hanya 100.000 orang. Meski indah rasanya kurang enak untuk tempat tinggal: ibarat pohon, daunnya lebat buahnya jarang. Membosankan.

Padahal Putrajaya hanya sekitar 50 Km dari Kuala Lumpur.

Padahal ibu kota itu sudah berusia 20 tahun.

Padahal hanya lima menit dari pintu tol jurusan Kuala Lumpur bandara internasional Sepang.

Seperti juga IKN Nusantara, Putrajaya pernah terganjal krisis. Nusantara oleh Covid-19. Putrajaya oleh krismon 1998.

Keputusan membangun IKN memang baru diambil diambil tahun 1995. Oleh Mahathir Mohamad yang punya kekuasaan mutlak.

Biar pun krismon, pembangunan jalan terus. Oleh kontraktor Malaysia sendiri. Tidak boleh ada kontraktor asing. Seluruh bahan bangunan pun harus dari Malaysia. Material asing dibatasi hanya boleh 10 persen.

Maka di tahun 2003, pemerintah pusat sudah pindah ke Putrajaya. Sedang menurut undang-undang dasar Malaysia, ibu kota negara tetap Kuala Lumpur. Rupanya UUD tidak harus diubah. Toh Yang Dipertuan Agung Raja Malaysia tetap di Kuala Lumpur.

Seperti juga Nusantara, pilihan lokasi IKN waktu itu tidak hanya satu. Di babak finalnya ada dua pilihan: di daerah Perang Besar (Selangor) atau di Janda Baik (Pahang).

Kalau di Perang Besar letaknya dekat dengan KL. Kalau di Janda Baik juga tidak jauh. Juga hanya 50 Km. Yakni di antara KL dengan dataran tinggi Genting —pusat perjudian saat itu. Kini Janda Baik tetap sebagai kota kecil. Tempat para penggemar sepeda naik turun di dataran tingginya.

Keputusan di Perang Besar diambil setelah Sultan Selangor mau merelakan kawasannya dimiliki pemerintah pusat. Maka jadilah IKN di Perang Besar. Lalu diubah namanya jadi Putrajaya.

Putrajaya adalah kota baru yang ketiga di Kuala Lumpur. Jauh sebelum itu, 1974, dibangunlah kota baru pertama: Syah Alam.

Yakni sebagai ibu kota negara bagian Selangor yang baru. Itu lantaran Kuala Lumpur —ibu kota Selangor lama— diresmikan menjadi wilayah federal. Dengan demikian KL bukan lagi wilayah Selangor. Ibu kota negara haruslah di wilayah federal.

Ternyata 40 tahun kemudian IKN Malaysia pindah ke Putrajaya. Tanpa mencabut status wilayah federal Kuala Lumpur. Justru Selangor yang harus kembali menyerahkan sebagian wilayahnya ke pusat. Untuk menjadi wilayah federal yang baru: Putrajaya.

Kaltim pun mestinya juga demikian: harus menyerahkan kawasan Nusantara ke pemerintah pusat. Tanpa harus barter dengan wilayah lama ibu kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: