Balap Liar di Kuningan, Joki Taruhan Rp50 Ribu, Syaratnya Tidak Pakai Lampu
Radarcirebon.com, KUNINGAN - Balap liar di Kabupaten Kuningan yang menewaskan korban seorang pengemudi ojol, kasusnya masih ditangani Polres Kuningan.
Kepala Unit Laka Lantas, Polres Kuningan, Iptu Mukali mengatakan, polisi masih terus melakukan penyelidikan. Bahkan sudah 6 saksi yang diperiksa terkait kasus balap liar itu.
Kanit Laka Lantas, bahkan menemui keluarga korban balap liar dan perwakilan komunitas ojek online, untuk menjelaskan perkembangan penanganan kasus, Rabu (11/5/2022).
\"Kami tetap memproses kasus balap liar ini. Sudah ada 6 saksi diperiksa, masih ada 3 saksi lagi yang akan diperiksa,\" kata Mukali.
Baca juga:
- Ojol Korban Balap Liar di Kuningan, Pelaku Dikabarkan Sudah Keluar RS, Belum Ada Itikad Baik dari Keluarga
- Kasus Penjualan Riol Kota Cirebon, Keberatan Status Tersangka, AN: Saya Minta Keadilan
Mukali menjelaskan, saat kejadian pelaku ada dua orang. Mereka adalah joki balapan yang menggunakan sepeda motor milik orang lain.
\"Joki ini taruhan Rp50 ribu, syaratnya balapan tidak boleh menyalakan lampu,\" tutur Mukali, saat diwawancarai wartawan.
Terkait joki yang disebutkan masih di bawah umur, Kanit Laka menjelaskan, memang masih SMP. Tetapi usianya sudah 17 tahun. Kondisinya belum bisa diperiksa karena masih dalam pengobatan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- Awas! Penularan Hepatitis Akut Lewat Mulut dan Makanan, Masyarakat Diminta Lakuan Ini
- Penggembokan Lawang Makam Sunan Gunung Jati Terjadi di Tengah Grebeg Syawal Keraton Kasepuhan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: