Waspada Upaya Lobi MK

Waspada Upaya Lobi MK

CIREBON - Menggantungnya hasil putusan sidang sengketa pilkada Kabupaten Cirebon di Mahkamah Konstitusi (MK), harus diwaspadai. Pasalnya, hari lowong jelang putusan, sangat rentan dimanfaatkan pasangan calon tertentu untuk melakukan lobi dengan MK dalam upaya memenangkan gugatan. “Kalau sudah seperti ini, bagaimana pun juga harus diwapadai, karena kasak-kusuk melakukan lobi di MK sangat besar, ini tidak bisa dihindari,” ujar pengamat politik Afif Rifa’i kepada Radar, saat dihubungi melalui sambungan selularnya, Rabu (13/11). Dia meyakini, masing-masing pihak, baik termohon, pemohon dan pihak terkait akan saling curiga dengan tidak jelasnya jadwal pembacaan putusan. Seharusnya, MK segera menginformasikan kepada masing-masing pihak untuk menentukan jadwal keputusan hasil sidang sengketa tersebut. “Kalau hanya sebatas ada pemberitahuan tanpa ada kejelasan, tentu ini akan menjadi teka teki. Apalagi, dua advokat pemohon berbeda informasi, ada yang bilang itu hari Senin depan (18/11), ada juga Kamis (21/11) depan,” tanya dia. Hal senada diungkapkan pengamat politik lainnya, Khoirul Amri. Dia mengatakan, semua calon bupati dipastikan menginginkan kemenangan, sehingga berupaya membangun lobi-lobi ke MK. “Ini harus benar-benar diwaspadai, karena kemungkinan lobi ke MK sangat mungkin dilakukan,” paparnya. Sementara itu, Wakil Ketua DPC PDIP Aan Setiawan mengaku sampai kemarin, pihaknya belum menerima laporan ter-update dari MK soal keputusan tersebut. “Awalnya putusan tanggal 14 dan paling lama 18 November. Tapi justru mundur dari apa yang dijadwalkan dan akan mempengaruhi pilbup putaran kedua. Kalau di MK-nya sudah ditetapkan baru tahapan pemilu bisa berjalan,” ucapnya. Anggota Banggar DPRD itu mengatakan, untuk proses cetak surat suara itu sendiri memakan waktu 15 hari sampai dengan pelelangan. Diprediksi selesai cetak-mencetak pada 18 Desember. “Ini kan memakan waktu dan jelas jadwal yang dimiliki KPU paling lambat pilbup putaran kedua dilaksanakan tanggal 18 Desember atau ditarik ke tanggal 15 Desember tidak bisa, kemungkinan besarnya putaran kedua lewat dari tanggal 18 Desember,” ungkapnya. Saat disinggung bahwa semua pilkada di seluruh Indonesia yang penyelenggaraannya tahun 2014 ditarik ke tahun 2013, sebab pemilu dan pilpres, bagi Aan bisa saja tidak terjadi, mesti ada kebijakan dari pemerintah pusat atau provinsi untuk bisa menentukan waktu. “Kalau dipaksakan sebelum pileg, tentu harus ada keputusan gubernur yang mengikat,” tuturnya. Terpisah, Sekretaris Ketua DPC PDIP H Mustofa SH tidak begitu mempermasalahkan soal kasak-kasuk dari beberapa pihak tertentu. Hanya saja, dirinya berharap kepada semua pihak agar tidak menciderai proses demokrasi dengan cara yang tidak fair. “Percayakan saja proses hukum ini kepada lembaga yang menangani sengketa pilkada. Untuk itu, apapun keputusan yang akan dikeluarkan MK, kami sudah siap. Sementara terkait dengan dukungan yang kita persiapkan sudah dilakukan upaya,” singkatnya. Dia juga mengaku, sampai saat ini belum ada informasi dari tim bahwa ada yang melakukan lobi-lobi ke MK dari salah satu paslon. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: