Tim Kejari Diacungi Parang

Tim Kejari Diacungi Parang

MAJALENGKA - Berniat ingin melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) tahun 2010, tim Kejaksaan Negri (Kejari) Majalengka malah mendapatkan intimidasi dari oknum pengurus kelompok tani setempat. Adalah Ujang Supriatna oknum sekretaris kelompok tani (poktan) Mulya Tani Desa Sukadana Kecamatan Argapura yang melakukan intimidasi dan ancaman. Hal tersebut ia lakukan karena merasa tak terima tim kejari melakukan penyelidikan terhadap anggota poktannya. Kepala Kejari Majalengka M Basyar Rifai yang memimpin langsung penyelidikan mengatakan, pihak kejari tidak akan terpengaruh oleh kejadian tersebut. \"Dalam menjalankan tugas negara, apalagi ada dugaan korupsi yang merugikan negara memang risiko selalu ada dan terkadang tidak terduga yang bisa saja mengancam keselamatan,\" katanya kepada Radar, Rabu (13/11). Masih menurut Basyar, dugaan korupsi tersebut berupa bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan)  pada Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian tahun 2010 lalu. \"Sapi yang seharusnya berjumlah 35 ekor setelah dicek di kandang tinggal sisa 14 ekor. Nah inilah yang tengah kita seliki dan telusuri,\" ungkapnya. Di tempat yang sama, Kasi Intel Noordien Kusumanegera menambahkan, kejadian tersebut berawal tim kejari datang langsung melakukan penyelidikan ke poktan Mulya Tani. Setelah meninjau kandang sapi bantuan, kemudian tim mengumpulkan anggota poktan sebanyak 20 orang termasuk ketuanya yaitu Mulyadi di aula kecamatan dengan tujuan meminta keterangan. \"Ketika acara sedang berlangsung tiba-tiba, ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Ujang Supriatna datang dengan berteriak-teriak bernada mengancam sambil mengacungkan parang. Bukan itu saja, dia memecahkan pintu kaca aula, menggebrak meja sehingga sempat menimbulkan ketakutan,\" tutur Noordien. Sementara itu, Kapolsek Argapura AKP M Riyadi Paweka ketika dihubungi lewat ponselnya menuturkan, setelah anggotanya menerima laporan pengrusakan aula kecamatan yang berupa fasilitas umum dan ancaman menggunakan senjata tajam, dirinya langsung melakukan olah TKP. \"Semua telah kita catat baik kerusakan, saksi maupun tersangkanya. Kita kenakan pasal UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan. Karena tersangkanya yaitu Ujang Supriatna melarikan diri, maka kita lakukan pengejaran,\" punkasnya. Sebagaimana diketahui, bantuan UPPO dari Kementerian Pertanian pada tahun 2010 diberikan kepada kelompok tani Mandiri Rahayu Desa Kulur Kecamatan Majalengka dan kelompol Mulya Tani Desa Sukadana Kecamatan Argapura. Sebelum membidik kelompok Mulya Tani di Desa Sukadana, Kejari Majalengka telah menahan ketua kelompok Mandiri Rahayu DJ (53) dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi UPPO tahun 2010. Modusnya, bantuan UPPO senilai Rp322.300.000 yang mestinya dibelikan sapi sebanyak 35 ekor, ternyata 20 ekor di antaranya dijual kembali oleh tersangka. Dia dinyatakan telah menggelapan uang bantuan tersebut senilai Rp133 juta. Program UPPO juga berlanjut pada tahun 2011, di Kabupaten Majalengka digulirkan kepada tiga kelompok, yakni Manunggal Jaya Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati, kelompok Sinapeul Desa Bantaragung Kecamatan Sindangwangi, dan Desa Trajaya Kecamatan Palasah. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: