Tanah Adat Mayasih Kembali Batal Dieksekusi, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Sebut Ada Diskriminasi

Tanah Adat Mayasih Kembali Batal Dieksekusi, Masyarakat Adat Sunda Wiwitan Sebut Ada Diskriminasi

Radarcirebon.com, KUNINGAN – Tanah Adat Mayasih yang hendak dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, kembali mendapatkan perlawanan dari Masyarakat Adat Karuhun Urang (AKUR) Sunda Wiwitan.

AKUR bersama sejumlah elemen, menyatakan telah terjadi diskriminasi dalam sita eksekusi Tanah Adat Mayasih, yang tadinya akan dilaksanakan pada, Rabu, 18, Mei 2022.

Dalam keterangan tertulis Girang Pangaping Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan menyatakan, yang dilakukan warga bersama sejumlah elemen adalah perlawanan kultural berbasis konstitusi yang ditampilkan masyarakat.

Dukungan terhadap Masyarakat AKUR Sunda Wiwitan juga datang dari Resi Tunggul Pamenang, Ki Damar Shasangka dan ratusan cantrik di sekitar 30 daerah, Ida Shri Begawan Penembahan Jawi Ubud, tim Sanggar JampiSae Kediri, bajrayana kasogatan dan lainnya.

Baca juga:

Ratusan cantrik juga menggelar ritual dan doa untuk masyarakat AKUR Sunda Wiwitan. Gelar budaya ini tak hanya menjadi ekpresi penolakan terhadap rencana sita eksekusi lahan adat.

“Selama ini, kami menilai, perspektif negara mengabaikan hukum adat dalam penyelesaian masalah menjadi pertimbangan dalam menentukan keadilan dalam hukum nasional,” demikian disampaikan dalam keterangan tertulis.

Tanah Adat Mayasih, seharusnya milik komunal. Dan itu dibuktikan dengan keberadaan beberapa dokumen penting yang di keluarkan oleh Sesepuh terdahulu.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: