Mantan Suami Tega Bunuh Mantan Istri di Tasikmalaya, Leher Disayat Empat Kali Sampai Tulang Putus
Radarcirebon.com, TASIKMALAYA – Polres Tasikmalaya Kota yang berada dalam wilayah hukum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana oleh warga negara asing (WNA) asal Pakistan yang terjadi di Desa Tanjungkerta Kecamatan Pagaeurageung Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat pada Selasa (17/5) yang lalu.
Pengungkapan kasus itu dilakukan di Mapolres Tasikmalaya Kota yang dilakukan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo SIK MSi beserta Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi.
Dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat menjelaskan bahwa tersangka merupakan warga asal Pakistan yang berdomisili di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. “Pelaku berinisial ZUH bin AH. Dia tinggal di Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis,” ujar Ibrahim kepada awak media, Jumat (20/5).
Dijelaskan, kejahatan itu terjadi akibat adanya permasalahan keluarga antara korban JJ yang merupakan mantan istri tersangka. Saat itu, tersangka datang ke rumah korban pada dini hari untuk meminta korban rujuk kembali dan menanyakan soal harta gono-gini.
“Tersangka mengajak korban untuk kembali rujuk, tapi tidak mau. Lalu tersangka menanyakan harta gono-gini hasil usaha warung kelontongan yang diberikan modal oleh tersangka. Hingga ada selisih paham dan korban melawan,” ungkap pria berpangkat melati tiga itu.
Tak disangka-sangka, tersangka emosi dan melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menusuk pada bagian pungguk korban dan menggorok leher korban menggunakan pisau yang biasa digunakan tersangka untuk berdagang buah-buahan.
“Karena kaki korban masih bergerak. Tersangka mengikat kaki korban dengan menggunakan lakban yang berada di TKP. Lalu ia meninggalkan rumah korban dan pulang menggunakan sepeda motor,” jelasnya.
Kemudian, pada Selasa (17/5) sekitar pukul 05.00 WIB, Saksi GHN yang merupakan keponakan korban dan tinggal bersama korban turun dari kamar yang berada di lantai dua untuk membangunkan korban. Namun, korban tidak bangun.
“Saksi GHN awalnya tidak curiga dan mengira korban masih tertidur. Namun, ia mencoba membangunkan kembali korban. Hingga akhirnya ia menemukan kaki korban sudah terikat lakban, wajah korban ditutup bantal,” terangnya.
Dengan keberaniannya, kata Ibrahim, saksi GHN membuka bantal dan terlihat korban diduga sudah meninggal dunia di lokasi dengan luka sayatan di bagian leher depan. “Atas kejadian tersebut saksi melaporkan kepada kepolisian,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, korban sekitar pukul 04.00 WIB melintas di depan TKP dengan sepeda motor Yamaha X-Ride dan hampir sempat menabrak saksi E, sempat dikejar namun tidak terkejar. Sementara sang istri tersangka, LM mengakui suaminya berpamitan sekitar pukul 18.30, Senin (16/5).
“Istri tersangka mengakui suaminya pergi menggunakan motor Yamaha X-Ride Z 2282 MH. Dan tersangka kembali pada keesokan harinya pukul 05.00 WIB. Diketahui tersangka meminta sang istri mencuci pakaiannya dan itu diluar kebiasaan tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar itu.
Dari pemeriksaan sementara Dokter Porensik Dr Fahmi Arief Hakim diketahui terdapat empat luka sayatan di bagian leher atas yang mengakibatkan putusnya bagian tulang tenggorokan. Kemudian, luka tusuk di bagian leher bawah, luka tusuk di bagian dada kiri atas yang mengakibatkan tulang bahu patah, tusuk di bahu kanan, dan dua luka tusuk di bagian tangan kanan hingga luka memar di bagian dahi atas.
“Pelaku kita ancam dengan Pasal 338 KUH Pidana tentang kejatahan terhadap jiwa orang dan dihukum penjara dengan maksimal selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Ibrahim. (jrl)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: