Lagi, Satpol PP Segel Tower

Lagi, Satpol PP Segel Tower

KUNINGAN – Konflik menyangkut pembangunan tower seolah tak pernah berhenti. Setelah tower di Desa Cikadu Wetan, Kecamatan Luragung, di Kelurahan Cijoho, Kecamatan Kuningan dan di Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, kini muncul penyegelan baru. Kemarin (14/11) aparat Satpol PP menyegel tower di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Sekitar pukul 12.00, sejumlah pasukan Satuan Polisi Pamong Praja mengunjungi lokasi tower di Cisantana. Dalam waktu yang tidak lama, mereka pun langsung memasang plang bertuliskan “Disegel Satpol PP” pada pintu pagar tower. Pada pelang tersebut, dituliskan pula bahwa pembangunan tower tersebut dianggap melanggar Perda 12/2009. “Secara umum kita segel tower itu karena melanggar Perda 12/2009 tentang bangunan gedung. Izin masih diproses tapi ternyata tower sudah berdiri,” jelas Kepala Satpol PP Kuningan, Deni Hamdani SSos MSi, kala dikonfirmasi. Sementara itu, Ketua BPD Cisantana Abidin SE menyebutkan, tower yang berdiri di Blok Cimantri di desanya itu cukup jauh dari pemukiman. Namun disayangkan, sejak awal pembangunan, BPD sama sekali tidak dilibatkan tim proyek tower. Hingga akhirnya kini tower yang sudah terbangun 100 persen tersebut disegel Satpol PP. “Kalau tidak salah, pembangunan tower ini dimulai sejak awal September lalu. Sekarang sudah 100 persen tinggal operasional saja. Kita kurang paham kenapa tower ini disegel. Karena sejak awal BPD tak pernah dilibatkan,” jelas mantan anggota dewan dari F-PDIP itu. Meski secara kelembagaan, BPD tidak dilibatkan tim proyek, namun sedikitnya Abidin tahu penyebab penyegelan tersebut. Yang paling urgen ialah adanya kesalahan prosedur perizinan. Untuk izin tetangga pun, pihaknya mencium adanya indikasi kekeliruan administrasi. “Kami tidak menolak penyegelan ini. Justru sebaliknya, kami sepakat. Karena kalau sesuatu itu dikerjakan salah prosedur, maka akan menjadi preseden buruk jika dibiarkan. Kabarnya ada masyarakat yang mengadukan ke pemda, sehingga terjadi penyegelan tadi (kemarin, red),” ungkapnya. Lebih lanjut Abidin menjelaskan, bahwa tower tersebut milik PT Sulisindo Kreasi Pratama, yang nanti hendak dijadikan tower bersama. Khusus tower itu, dia mengakui, belum dilengkapi perdes. Sehingga secara aturan, di desa pun terdapat kecerobohan dalam pembangunannya. Ditanya solusi, ia meminta agar tower tersebut dihentikan. Bahkan untuk operasionalisasinya pun jangan sampai dilanjutkan, lantaran menyalahi prosedur. Untuk itu pihaknya berjanji tidak akan membuat perdes tentang tower yang sudah berdiri tersebut. “Di desa kami ini tower yang telah berdiri cukup banyak hingga mencapai belasan. Nah untuk tower yang baru disegel ini kami tidak akan membuatkan perdes-nya,” tegas Abidin. Diperoleh keterangan, kini Desa Cisantana sudah tidak memiliki kades definitif. Kades lama, Dedi Jubaedi resmi berhenti terhitung 26 September lalu. Kini mantan kades tersebut hendak mencalonkan kembali seiring akan diselenggarakannya pilkades di Cisantana. (ded)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: