KPU Pastikan Gugatan Ditolak, Rabu Depan Putusan Sengeketa Pilkada di MK

KPU Pastikan Gugatan Ditolak, Rabu Depan Putusan Sengeketa Pilkada di MK

CIREBON - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon memastikan semua gugatan sengketa pilkada Cirebon ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Divisi Teknis Abdullah Syafi’i meyakini, berdasarkan hasil kesimpulannya, MK akan menolak semua gugatan pemohon. “Kami dari pihak termohon yakin gugatan itu akan ditolak oleh MK, baik itu dari pasangan Jago-Jadi maupun Luthfi Arimbi,” ujar Syafi’i saat ditemui di ruang kerjanya, kepada Radar, Kamis (14/11). Menurut dia, alasan yang memastikan ditolaknya gugatan itu, karena pihaknya mampu mempertahankan argumentasi yang disampaikan penggugat. “MK pun sudah melihat dan yakin dengan kita. Tidak ada hitung-hitungan satu suara apapun yang berbeda. Selain itu, kita juga mempertahankan SK yang telah kita buat kalau pilkada akan terjadi dua putaran,” terangnya. Dia mengaku, sudah menerima jadwal sidang pleno pembacaan keputusan perkara No 165-166/PHPU.D-XI/2013 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, 20 November 2013 pukul 15.30 Wib. “Itu informasi tadi sore dari juru panggil MK, Ninik,” ucapnya. Syafi’i menjelaskan, permasalahan yang sering kali dipersoalkan para pemohon, fokus pada masalah tidak tersegelnya amplop hasil surat suara saat rekapitulasi manual oleh KPU. “Kalau dari amplop itu sudah ditanyakan berkali-kali oleh majelis hakim MK Hamdan Zoelva. Ada tidak selisihnya dan dijawab tidak ada selisih. Kejadian seperti ini sudah sering terjadi di daerah lain, sehingga hal seperti ini tidak menjadi faktor untuk menggugurkan keputusan kita,” pungkasnya. (sam)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: