Pernikahan H Sondani, Pemdes Arjawinangun Ditelepon Kemenag Gara-gara Usia Fia Barlanti

Pernikahan H Sondani, Pemdes Arjawinangun Ditelepon Kemenag Gara-gara Usia Fia Barlanti

CIREBON - Pernikahan H Sondani dan Fia Barlanti, sempat membuat Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) Desa Arjawinangun kerepotan.

Mereka sampai ditelepon Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cirebon, pasca perbnikahan H Sondani viral. Pasalnya, usia Fia Barlanti yang dianggap belum cukup.

Namun, setelah diklarifikasi ulang, P3N Arjawinangun menyatakan tidak ada masalah dengan pernikahan H Sondani dan Fia Barlanti.

Pasalnya, Fia Barlanti bukan berusia 18 tahun. Melainkan sudah berusia 19 tahun 2 bulan saat pernikahan dengan H Sondani. Artinya, tidak perlu dispensasi.

Baca juga:

\"Fia itu lahir bulan 3 (Maret) tahun 2003, jadi secara usia telah cukup untuk menikah. Yang menyebut 18 tahun itu hoax,\" jelas Muslimin, yang merupakan P3N, Desa Arjawinangun.

Menurut dia, kesimpangsiuran informasi di media sosial, sempat membuat dirinya juga Pemerintah Desa Arjawinangun ditegur.

P3N dan Pemdes Arjawinangun dianggap telah lalai dalam melakukan pengawasan kepada warganya yang melakukan pernikahan.

Berita berlanjut di halaman berikutnya...

Baca juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: