DPRD Segera Panggil Eksekutif

DPRD Segera Panggil Eksekutif

KEJAKSAN- DPRD Kota Cirebon merespons laporan LSM KOPAK yang keberatan dengan SK wali kota tentang besaran tunjangan PNS di lingkungan pemkot. Ketua DPRD HP Yuliarso BAE mengaku, setelah menerima surat dari KOPAK dia pun membuat disposisi kepada Komisi A untuk menindaklanjuti pengaduan itu dengan memanggil eksekutif. Eksekutif yang bisa dipanggil, kata Yuliarso, adalah Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD), dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan (BK-Diklat). Selain itu juga akan memanggil KOPAK untuk bisa memberikan penjelasan alasan menolak SK wali kota tentang tunjangan PNS. Politisi PDIP, Imam Yahya mengatakan sebelum wali kota mengeluarkan SK tentang pengaturan tunjangan pegawai harusnya dikaji beban kerja masing-masing OPD. Hal itu dimaksudkan untuk menciptakan rasa keadilan dan tanggung jawab yang sama antarpegawai Pemkot Cirebon. Dengan demikian, diharapkan tercipta kesamarataan beban kerja sehingga mampu profesional dalam bekerja. “Setelah itu barulah kemudian wali kota membuat aturan tunjangan kepada pegawai sesuai golongannya yang tak bersifat diskriminatif agar tidak terjadi kecemburuan di internal pegawai pemkot,” katanya. Sebelumnya, Syarif Hidayat ketua LSM KOPAK yang juga pejabat eselon III di Dinas Kelautan Perikanan Pertanian dan Perkebunan (DKP3), mendatangi ketua DPRD untuk menyerahkan surat sebagai tanda protes atas sikap wali kota yang dinilainya diskriminatif dalam menentukan tunjangan kepada PNS. Syarif mengatakan, dirinya mengirimkan surat kepada ketua DPRD sebagai bentuk protes atas kebijakan wali kota yang menerbitkan SK 841/KEP.366-DPPKD/2013 tentang besaran tunjangan PNS. Setelah dicermati, kata Syarif, isi SK wali kota soal tunjangan itu tidak menyentuh  rasa keadilan. Dia menganggap SK itu diskriminatif, khususnya kepada pejabat eselon II A dengan kepala bagian yang sama-sama eselon IIIA. Menurutnya, bila diperlukan penerapan jenjang eselon harus dibuat jelas terukur dan terbaca beban kerjanya. (abd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: