Panwaslu Dianggap Tutup Mata

Panwaslu Dianggap Tutup Mata

MAJALENGKA – Penerapan aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu legislatif (pileg), semakin tidak jelas. Dari pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) belum terlihat tindakan penertibannya. Sejumlah kalangan pun mempertanyakan kinerja Panwaslu yang terkesan tutup mata dalam mengawasi tahapan pileg yang tengah berjalan. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majalengka Nasir SAg menyebutkan, sebenarnya PKB tidak berkenan adanya aturan ini. Bahkan, beberapa waktu lalu DPP PKB telah mengupayakan langkah uji materi terkait adanya Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 yang mengatur adanya pemasagan APK ini. Namun, karena aturan tersebut dikeluarkan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, maka pihaknya menghormatinya. Sebagai bukti, hingga saat ini para calon anggota legislatif (caleg) PKB masih menahan diri dengan tidak memasang APK Pileg di sembarang tempat, karena bertentangan dengan aturan yang dimaksud. Meski demikian, pihaknya menyayangkan kian bermunculannya APK Pileg yang dipasang di sembarang tempat serta tidak mengindahkan adanya Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013, yang dijabarkan lebih rinci melalui Keputusan KPU Kabupaten Majalengka No 78/Kpts/KPU-Mjl/2013. “Panwas (Panwaslu) kemana saja. Jangan tutup mata dong. Alat peraga kampanye sudah banyak yang dipasang dan mayoritas tidak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Caleg DPRD Provinsi Jabar ini. Senada, fungsionaris DPC PKB Majalengka Asep Nurjaman juga mengeluhkan belum adanya upaya ketegasan dari pihak terkait untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan yang diperbolehkan. Hal ini menurutnya, bisa memancing contoh yang tidak baik bagi parpol maupun caleg lainnya yang imbasnya bisa menimbulkan sikap iri kepada caleg yang memasang APK di luar ketentuan, atau bahkan menimbulkan suuzon terhadap pihak terkait karena tidak juga menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan. “Pelaksanaannya harus tegas dong. Yang dipasangnya sembarangan dan tidak sesuai dengan ketentuan, segera ditertibkan sebelum ditiru oleh yang lainnya. Percuma ada aturan kalau aplikasi dan pengawasannya tidak jelas” kata Caleg PKB Dapil IV ini. Seperti diketahui, hingga hampir dua bulan pasca Peraturan KPU RI No 15 tahun 2013 berlaku efektif di pertengahan September lalu, nampak masih belum disikapi serius oleh parpol dan caleg peserta Pileg 2014, serta pengawasan dan penindakannya pun juga sama-sama tidak jelas. Bahkan, di lapangan aturan terkesan kurang diindahkan dandiabaikan oleh sejumlah parpol maupun para caleg. Hal ini terbukti dengan semakin menjamurnya pemasagan APK Pileg ini di sejumlah lokasi, yang justru lokasi tersebut bukan menjadi titik-titik yang disepakati pemkab beserta KPU dalam memasang APK Pileg. Selain itu, di pohon-pohon perindang jalan, di jalur-jalur jalan protokol nasional, jalan protokol provinsi, maupun jalan protokol Kabupaten, hingga sejumlah titik persimpangan jalan juga kian banyak tersebar APK Pileg dari para caleg maupun parpol dalam bentuk spanduk, baliho, poster, pamflet maupun media pemasangan outdoor lainnya. Padahal, berdasarkan aturan PKPU RI No 15 tahun 2013 jeas disebutkan bahwa jalan protokol nasional, provinsi, maupun kabupaten merupakan titik yang tidak diperbolehkan untuk dipasangi APK Pileg. Di sisi lain, penertiban APK Pileg yang semestinya dilakukan oleh pihak-pihak terkait, justru saling lempar tanggung jawab. Menanggapi hal ini, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi, kembali menegaskan jika untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan ini bukan merupakan tugas yang mesti dibebankan sepenuhnya kepada Panwaslu. Bahkan, jika mengacu pada ketentuan Peraturan KPU No 15 tahun 2013 yang meregulasi terkait pemasangan APK Pileg ini, Agus menyebutkan jika pada aturan tersebut, tidak ada satu katapun pada redaksi aturan itu yang mewajibkan Panwaslu untuk melakukan penertiban APK yang melanggar aturan tersebut. “Di PKPU itu, yang saya tangkap tidak ada satu kalimat pun yang menyerahkan tugas penertiban APK Pileg yang melanggar ini kepada Panwaslu. Yang menjadi tugas kita adalah mengawasi apakah aturan ini sudah berjalan secara efektif atau belum. Kalaupun belum efektif dan ada yang melanggar, maka kewenangan kita hanya memberikan rekomendasi kepada KPU maupun Pemda melalui Satpol PP untuk menertibkannya,” tegasnya. Sedangkan, dia mengaku jika upaya memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menertibkan APK Pileg yang terpasang di luar ketentuan, sudah dilaksanakan pihaknya dengan melayangkan surat No 18/Panwaslu-Mjl/X/2013 perihal rekomendasi penertiban APK Pileg kepada institusi kepolisiain, dalam hal ini Polres Majalengka, serta pemerintah daerah (pemda) lewat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: