DKP Terus Berupayah Tambah RTH

DKP Terus Berupayah Tambah RTH

KESAMBI– Hutan kota menjadi salah satu elemen wajib bagi setiap kota/kabupaten di Indonesia. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan minimal 20 persen dari luas wilayah. Hingga saat ini, hutan kota di Kota Cirebon jauh dari jumlah 20 persen dari luas wilayah yang mencapai sekitar 37,5 kilometer persegi. Penambahan hutan kota menjadi satu kewajiban bagi pemkot. Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) melakukan telaahan staf tentang penambahan ruang terbuka hijau (RTH) disekitar lapangan Kejaksan yang juga akan menjadi taman kota. “Lokasinya bekas Grand Hotel. Tepat di samping Alun-alun Kejaksan,” ujar Kepala DKP, Drs Sumanto. Dengan luas 6250 meter persegi, bekas grand hotel menjadi idaman DKP untuk dijadikan RTH di tengah kota. Saat ini, RTH publik baru mencapai 8,96 persen dari total luas wilayah. Sementara, kewajiban untuk RTH minimal 20 persen. Karena itu, lahan di bekas Grand Hotel itu akan dijadikan green park atau area parkir yang berkonsep hijau. Karena lahan tersebut milik masyarakat dan masih bersengkata, DKP menilai sudah saatnya pemerintah melakukan kebijakan melalui penetapan dalam rencana tata ruang tata wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR), dengan menjadikan lokasi bekas Grand Hotel itu menjadi RTH publik. Terkait anggaran dana, Sumanto belum dapat memperkirakan. Sebab, hal itu akan dikaji secara teknis bersama instansi terkait seperti DPUPESDM. Menurutnya, fungsi RTH di bekas Grand Hotel itu menjadi luasan warna hijau dan peneduh. Untuk menjadikan lokasi tersebut menjadi RTH, DKP, kata Sumanto, sudah melakukan telaahan staf yang disampaikan kepada wali kota. Dengan kajian komprehensif, dia meyakini telaahan staf yang dilakukan DKP dapat memberikan warna baru bagi kehidupan masyarakat Kota Cirebon, khususnya mewujudkan visi Hijau dalam Religius, Aman, Maju, Aspiratif dan Hijau (RAMAH). Saat ini, DKP mengelola dua hutan kota. Yakni, di belakang Terminal Harjamukti dan hutan kota di jalur bantaran Sungai Sukalila. Luas kedua hutan kota itu hanya 1.200 meter persegi. Kepala Seksi Amdal dan Peningkatan Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Abing Rijadi ST menekankan pentingnya penambahan hutan kota, taman kota atau RTH publik maupun privat. Bersama DKP, KLH melakukan koordinasi aktif. Untuk yang dibawah kewenangan KLH, salah satu langkah menambah RTH dengan menekankan kepada para pengembang properti, untuk melaksanakan aturan minimal 30 persen dari seluruh bangunan yang digunakan sebagai RTH. “Banyak yang belum mentaati. Kami terus melakukan penyuluhan,” terangnya. Abing meyakini, jika pengembang properti mentaati itu, pencapaian 20 persen RTH dari total luas wilayah bisa tercapai. RTH menjadi salah satu syarat bagi kota/kabupaten di Indonesia. Karena, hutan kota dan sejeninya, kata Abing, menjadi paru-paru kota dalam menghasilkan oksigen bagi masyarakatnya. Dengan tingkat aktivitas yang tinggi, Kota Cirebon dipercaya memiliki tingkat populasi tinggi pula. Hal ini, akan berpengaruh pada tingkat kesehatan masyarakatnya. Sebab itu, hutan kota minimal 20 persen dari luas wilayah, harus diadakan. “Itu catatan penting. Kami terus berupaya,” ujar Abing. Langkah lainnya, KLH mewajibkan calon investor untuk mau memberikan lahan hijau di bangunannya. Selain itu, wajib menanam pohon untuk penambahan RTH.  (ysf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: