Kelanjutan Kasus RSUD Arjawinangun Dipertanyakan
SUMBER– Dugaan penyalahgunaan anggaran Jamkesmas oleh mantan Direktur RSUD Arjawinangun dr Koestedja mencuat kembali. Sejumlah aktivis mempertanyakan kepada aparat terkait mengenai perkembangan kasus tersebut. Aktivis Kesatuan Aktivis Mahasiswa (KAM) Untag 45 Cirebon, Ivan Maulana mengatakan bahwa hampir tiga bulan kasus ini tak ada yang menyentuh. Padahal, miliaran rupiah anggaran yang semestinya dibayarkan untuk klaim pasien jamkesmas raib entah kemana. Sehingga, pengelolaan manajerial rumah sakit milik daerah ini menjadi tersendat. “Polres dan Kejaksaan seolah-olah diam ditengah hiruk pikuknya pelaksanaan pemikada Kabupaten Cirebon,” katanya, kepada Radar. Ivan menambahkan, hal ini menjadi pertanyaan, ada apa dengan kedua lembaga peradilan ini. Pasalnya, kasus tersebut sempat ramai dipermukaan, mengingat banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. “Kami mempernyatakan sejauh mana perkembangannya, apakah sudah ada tersangka atau malah dipetieskan,” imbuhnya. Jika kasus dugaan ini kembali dibuka, maka ini adalah pintu awal bagi pihak kepolisian atau kejaksaan untuk membongkar kasus korupsi dan penyelewengan dana di pemerintahan Kabupaten Cirebon. “Kami minta ada political will dari lembaga peradilan untuk menciptakan Cirebon yang bersih,” terangnya. Perlu diketahui, ada sekitar Rp4 milIar anggaran yang tidak jelas pertanggungjawabannya di RSUD Arjawinangun yang sudah berjalan beberapa tahun, terkait pengelolaan keuangan jamkesda dan jamkesmas. Padahal, seharusnya anggaran tersebut digunakan untuk membayar klaim rumah sakit terhadap pelayanan jamkesda dan jamkesmas, sehingga manajemen RSUD Arjawinangun harus menunggak untuk membayar jasa dokter dan belanja obat-obatan. Kejanggalan penggunaan anggaran ini muncul ketika Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit terhadap manajemen rumah sakit atas penggunaan anggaran tahun 2012 lalu. Dalam memberikan pelayanan jamkesda dan jamkesmas kepada pasien, pihak rumah sakit harus menanggung terlebih dahulu seluruh biaya yang dikeluarkan setiap kali penanganan, mulai dari jasa dokter, obat-obatan sampai dengan biaya perawatan. Untuk program jamkesda, yang harus membayar seluruh biaya penanganan pasien ditanggung oleh APBD pemerintah daerah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi. Sementara, untuk program jamkesmas yang menanggungnya adalah pemerintah pusat. (jun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: