Kapolres Harap Bronjong Gate Tuntas
KEJAKSAN- Kepala Polres Cirebon Kota (Kapolres Ciko) AKBP H Dani Kustoni SIK MHum tak memiliki harapan lain kecuali bronjong gate selesai hingga vonis di pengadilan. Polisi telah menyelesaikan dan menyerahkan seluruh berkas dugaan korupsi pembuatan penahan arus air (bronjong) di Sungai Kriyan, Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, itu. Dani mengatakan, saat ini seluruh rangkaian penyidikan telah dilakukan jajaran penyidik Polres Ciko. Karena itu, Dani tidak memiliki harapan khusus pada kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp261 juta tersebut. “Saya tidak memiliki harapan lain kecuali proses hukum berjalan sesuai aturan dan segera vonis pengadilan,” ujarnya, Senin (18/11). Dikatakan Dani, seluruh prosedur sudah dijalani dengan baik. Tahapan demi tahapan penanganan perkara, juga sudah dilakukan. Dani dan seluruh penyidik Polres Ciko yang menangani kasus bronjong gate, tinggal menunggu persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. “Memang sudah ada yang disidang. Tetapi belum seluruhnya,” tukasnya. Penyidik tidak memiliki kendala dalam memproses kasus tersebut. Setelah berkas seluruhnya dilengkapi, lanjutnya, penyidik telah menyerahkan seluruh berkas, tersangka dan berikut barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon. menanggapi tuduhan yang disampaikan pengacara tersangka bahwa penyidik meminta uang hingga Rp1,2 miliar kepada sembilan tersangka kasus bronjong, dianggap angin lalu oleh pria ramah ini. “Itu hal biasa. Saya kira polisi bertindak dalam koridor sesuai aturan saja,” ucapnya. Meskipun demikian, jika para pengacara tersangka tetap ingin membuktikan tuduhan itu, Dani mempersilakan membuktikannya di pengadilan. Dani yakin, apa yang dituduhkan para pengacara tersangka yang menyebut penyidik meminta uang kepada mereka hingga Rp1,2 miliar adalah tidak berdasar. “Kami tidak memiliki beban. Semua proses hukum berjalan sesuai dengan mekanisme,” sebutnya. Bersama kepala Polri yang baru, menekankan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sebab, polisi adalah mitra masyarakat. Pengamat hukum pidana, Ferri Afandi SH menyatakan proses hukum selanjutnya jika sudah dilimpahkan ke kejaksaan, bola ada di tangan jaksa penuntut umum (JPU). Meskipun berkas penyidikan sudah disebutkan pasal-pasal yang dilanggar, namun, menentukan tuntutan akan didasarkan dari fakta persidangan dan perjalanannya. Meskipun demikian, JPU biasanya tidak akan jauh dari pasal-pasal yang diberikan penyidik saat pemberkasan di tahap P-21. “Penyidik Kepolisian sudah tidak lagi terikat langsung dengan kasus bronjong. Sekarang tugasnya JPU,” terangnya. Ferri memperkirakan, tuntutan JPU tidak jauh dari apa yang disampaikan penyidik. Sebab, keterkaitan berkas dan barang bukti yang sudah dikumpulkan penyidik Kepolisian, tetap akan menjadi salah satu rujukan utama dalam menghadapi proses persidangan. Dalam hal ini, lanjutnya, JPU menelaah dan meneliti berkas yang sudah P-21. Termasuk mempelajarinya. Terkait pengembalian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, ditegaskan bahwa pengembalian kerugian Negara tidak dapat menghapuskan tindak pidana yang dilakukan. Terlebih, korupsi selalu dilakukan oleh orang yang memiliki kelebihan. Baik secara financial maupun pemikiran. Karena itu pula, korupsi disebut kejahatan kerah putih. “Di sini JPU harus cermat dan hati-hati. Pelaku korupsi sudah terlatih dan memiliki uang. Beda dengan kasus pencuri sandal, misalnya,” pesan Ferri. (ysf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: